728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 27 April 2016

Rektorat IAIN Diduga Legalkan Pungutan Liar

(Ist)
BANDARLAMPUNG-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) mengecam keras atas tindakan Refresif yang dilakukan pihak Rektorat Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung.

Pihak Rektorat diduga melegalkan Pungutan Liar (Pungli) senilai Rp 1,2 juta, kebijakan itu mematik aksi massa yang memprotes kebijakan yang dituding serampangan itu agar segera dihapuskan.

Namun pihak Rektorat yang tidak menginginkan hal itu dihapuskan melakukan tindakan Refresif kepada mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung Rektorat selama 2 hari (26-27/04).

Melalui perpanjangan tangan pihak kepolisian atau Polresta Bandarlampung, mengamankan 15 mahasiswa karena dianggap pembuat kerusuhan. Mereka ditahan di Polresta. Padahal dalam aksi tersebut tidak ada kerusakan dan korban.

Uniknya, pihak Satpam kampus pun sangat agresif ingin membubarkan aksi tersebut. Belasan mahasiswa yang diamankan kepolisian itu tak lain kader PMII
.

Ketua umum PC PMII Bandarlampung, Muhar Efendi menegaskan, apabila  aksi tersebut yang didata di Polres dan amankan di Polres lebih dari waktu 1× 24 jam tidak menemui titik temu maka akan ada aksi lanjutan yang dilaksanakan lebih besar lagi.

"Bahkan aksi akan dilaksanakan lebih besar lagi. Bahkan kami akan meminta Kapolda Lampung jika aktifis Mahasiswa IAIN Raden Intan tidak dibebaskan,"tegas Muhar .(Rls)
Item Reviewed: Rektorat IAIN Diduga Legalkan Pungutan Liar Rating: 5 Reviewed By: Unknown