728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 14 April 2016

Evaluasi Program PNS Se-Provinsi Lampung

Rapat Koordinasi dan Evaluasi PT.Taspen dengan KPPN dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis 14 April 2016. Foto Dok : Humas Pemprov Lampung.
BANDARLAMPUNG,-Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berharap seluruh Kepala Daerah dan Jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat berpartisipasi aktif dalam program-program kesejahteraan pegawai yang dikelola oleh PT. Taspen. 

Demikian disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PT.Taspen dengan KPPN dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (14/04/2016).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa berbagai upaya peningkatan pelayanan bagi pegawai terus dilakukan melalui Program Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Saat ini untuk program tabungan hari tua dan program pensiun terdapat kontribusi dari para pegawai ASN yang disebut iuan wajib Pegawai sebesar 10% meliputi 3.25% untuk Tabungan Hari Tua, 4.75% untuk program pensiun dan 2% untuk BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk JKK dan JKM kontribusi iuran sebesar 0.54% dikali Gaji Pokok terdiri dari 0.24% untuk Program JKK dan 0.30% Program JKM.

"Tentunya program tersebut akan berjalan dengan baik manakala masing-masing pegawai dan Pemerintah mentaati dan memberikan kontribusi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku", jelasnya.

Selain itu Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga berharap Rakor ini dapat menjadi wahana untuk menyamakan visi, misi serta persepsi sekaligus evaluasi terhadap program-program kesejahteraan pegawai yang dikelola PT. Taspen.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Taspen Provinsi Lampung Risman Darmadi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini untuk mengetahui proses penyetoran dan pencatatan yang telah dilaksanakan selama Triwulan IV Tahun 2015 dan Triwulan I Tahun 2016 serta perbandingan hasil yang dicapai dengan tolak ukur pada ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat tercapai kualitas yang lebih baik, baik kualitas data, kecepatan penyetoran maupun kelengkapan administrasi.

Selanjutnya Risman juga mengatakan bahwa iuran wajib program-program kesejahteraan pegawai yang dilakukan penyetoran tepat waktu sangat penting, dimana menurut Peraturan Perbedaharaan No.3/2008 bahwa program pensiun dan tabungan hari tua disetorkan paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan melalui KPPN. Sedangkan menurut PP No.70/2015 iuran JKK dan JKM disetorkan ke PT. Taspen paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan.

"Kami berharap pertemuan ini dapat terbentuk kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masa yang akan datang", jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara ini turut hadir Perwakilan Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung, Kepala KPPN se-Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (Rls)
Item Reviewed: Evaluasi Program PNS Se-Provinsi Lampung Rating: 5 Reviewed By: Unknown