Rapat Koordinasi dan Evaluasi PT.Taspen dengan KPPN dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis 14 April 2016. Foto Dok : Humas Pemprov Lampung. |
BANDARLAMPUNG,-Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berharap seluruh Kepala
Daerah dan Jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat
berpartisipasi aktif dalam program-program kesejahteraan pegawai yang
dikelola oleh PT. Taspen.
Demikian disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PT.Taspen dengan KPPN dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (14/04/2016).
Demikian disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PT.Taspen dengan KPPN dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (14/04/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Sekda
Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa berbagai upaya
peningkatan pelayanan bagi pegawai terus dilakukan melalui Program
Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini untuk program tabungan hari tua dan program
pensiun terdapat kontribusi dari para pegawai ASN yang disebut iuan
wajib Pegawai sebesar 10% meliputi 3.25% untuk Tabungan Hari Tua, 4.75%
untuk program pensiun dan 2% untuk BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk JKK
dan JKM kontribusi iuran sebesar 0.54% dikali Gaji Pokok terdiri dari
0.24% untuk Program JKK dan 0.30% Program JKM.
"Tentunya program tersebut akan berjalan dengan baik
manakala masing-masing pegawai dan Pemerintah mentaati dan memberikan
kontribusi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku",
jelasnya.
Selain itu Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Sekda
Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga berharap Rakor ini dapat menjadi
wahana untuk menyamakan visi, misi serta persepsi sekaligus evaluasi
terhadap program-program kesejahteraan pegawai yang dikelola PT. Taspen.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Taspen Provinsi Lampung
Risman Darmadi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini untuk
mengetahui proses penyetoran dan pencatatan yang telah dilaksanakan
selama Triwulan IV Tahun 2015 dan Triwulan I Tahun 2016 serta
perbandingan hasil yang dicapai dengan tolak ukur pada ketentuan yang
berlaku. Sehingga dapat tercapai kualitas yang lebih baik, baik kualitas
data, kecepatan penyetoran maupun kelengkapan administrasi.
Selanjutnya Risman juga mengatakan bahwa iuran wajib
program-program kesejahteraan pegawai yang dilakukan penyetoran tepat
waktu sangat penting, dimana menurut Peraturan Perbedaharaan No.3/2008
bahwa program pensiun dan tabungan hari tua disetorkan paling lambat
tanggal 5 bulan berkenaan melalui KPPN. Sedangkan menurut PP No.70/2015
iuran JKK dan JKM disetorkan ke PT. Taspen paling lambat tanggal 10
bulan berkenaan.
"Kami berharap pertemuan ini dapat terbentuk kesepakatan
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masa yang akan datang",
jelasnya.