Ilustrasi (Ist) |
Hal
Ini dibuktikan Kapolda Ike Edwin dengan
mengintruksikan penyidik Polsek Kedaton untuk menangkap dalang pengeroyokan
terhadap terhadap korban Yudi Hermawan.
"Penyidik
harus mengusut tuntas kasus ini, siapa yang menjadi dalang dari pengeroyokan
terhadap korban harus ditangkap," kata Kapolda, usai menerima pengaduan
korban Yudi, di Lapangan Enggal.
Menurut Kapolda, setiap debt-collector yang bertugas mengeksekusi unit kendaraan, pasti atas perintah pihak leasing. "Tidak mungkin mereka (debt-collector, red) bekerja sendiri tanpa ada perintah, ini yang harus didalami oleh penyidik," tegas Ike Edwin kepada Kanit Reskrim Polsek Kedaton.
Sayangnya,
manajemen BCA Finance belum berhasil dikonfirmasi hingga saat ini. Supervisor
BCA Finance Ferry Antoni tidak ada di kantor. "Lagi keluar mas, besok pagi
aja datang lagi ke sini. Selain dia tidak ada yang berwenang memberi
keterangan," ujar Harry, Customer Service BCA Finance.
Sementara,
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan,
petugas sudah memeriksa tujuh orang saksi, sedangkan dua dari tujuh tersangka
sudah ditahan. "Lima orang sisanya, sedang penyelidikan tahap satu dan
pelimpahan ke kejaksaan. Kemungkinan minggu depan berkasnya sudah P21,"
katanya.
Diberitakan
sebelumnya, Yudi Hermawan, konsumen BCA Finance dikeroyok oleh tujuh
debt-collector di depan anak dan istrinya, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan
Kedaton.
Yudi menceritakan kronologis kejadian. Sabtu (5/4), dia bersama anak dan istrinya melintas di Jalan Soekarno Hatta mengendarai mobil Honda Jazz. Tiba-tiba, mobilnya dihadang dua minibus berisi tujuh orang yang mengaku sebagai eksekutor dari BCA Finance untuk menyita unit kendaraan yang dipakai oleh Yudi.
Yudi menceritakan kronologis kejadian. Sabtu (5/4), dia bersama anak dan istrinya melintas di Jalan Soekarno Hatta mengendarai mobil Honda Jazz. Tiba-tiba, mobilnya dihadang dua minibus berisi tujuh orang yang mengaku sebagai eksekutor dari BCA Finance untuk menyita unit kendaraan yang dipakai oleh Yudi.
Namun,
saat Yudi menanyakan surat perintah dari leasing, para pelaku tidak bisa
menunjukkan. Tidak terima dengan sikap Yudi, para pelaku langsung memukulinya
secara membabi buta di depan anak istrinya. Akibatnya, Yudi mengalami luka di
bagian muka sebelah kiri memar, leher sebelah kanan lecet dan pungung bagian
belakang lecet.
Sementara,
Kapolsek Kedaton Kompol. Handak Prakasa Qalbi menyatakan dua dari tujuh
tersangka sudah berhasil diamankan petugas. "Tersangka Hendra diserahkan
oleh keluarga korban ke petugas sedangkan tersangka Basri ditangkap di Lampung
Tengah," katanya. (Rs)