Ilustrasi (Ist) |
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka WD melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya, Melati (15) dirumahnya. Aksi pencabulan tersebut, dilakukan tersangka selama rentan waktu tahun 2016.
"Kalau dari pengakuannya, baru dua kali tersangka mencabuli anak tirinya tersebut,"kata Dery, Rabu (27/4).
Sementara berdasarkan keterangan korban, kata Dery, bahwa tersangka WD lebih dari dua kali mencabuli korban. Karena perbuatan cabul tersebut, dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu.
"Motifnya, sepintas melihat anak tirinya yang sedang tidur dikamar sendirian di kamar lain di rumahnya," ujarnya.
Terlebih, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat bapak tirinya, memberanikan diri mengadukan masalah yang dialaminya ke guru ngajinya. Mendengar cerita korban dan rasa ketakutan yang dialaminya, guru ngajinya pun terkejut. Saat itu juga, guru mengajinya menyuruh korban untuk segera menceritakannya kepada ibunya.
"Korban didampingi guru mengajinya, menceritakan perbuatan bejat WD ayah tirinya itu kepada ibunya. Setelah mendengar cerita korban, saat itu juga ibunya langsung melaporkan perbuatan suaminya WD ke polisi,"terangnya.
Berdasarkan atas laporang ibu korban, kata Dery, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WD yang saat itu sedang berada dirumah.
"Tersangka kami tangkap tanpa ada perlawanan saat sedang berada dirumahnya,"jelasnya.
Atas perbuatannya, WD dijerat, Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(rs)