728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 29 April 2016

Arogansi Arinal Perburuk Citra Pemprov Lampung

Sekprov Lampung Arinal Djunaidi. Foto : Istimewa
BANDARLAMPUNG,- Sikap Arogansi Sekprov Lampung Arinal Djunaidi, Yang enteng tangan dan main bentak membuat masyarakat menilai buruk pejabat di Lampung ini. Setidaknya telah mencoreng nama pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.

Ahmad Ramadhan, warga Natar, menilai pejabat di pemerintahan provinsi banyak yang tak baik. Meski saya tidak survey tetapi contohnya sudah banyak. 

“Saya baca dibanyak koran Sekretaris Provinsi Lampung main tampar bahkan wartawan pun tak ada harganya,” katanya, Kamis (28/4).

Ramadhan juga meminta kepada Gubernur Lampung untuk lebih selektif dalam memilih pejabat, apalagi setingkat kepala dinas. “Kalau perlu ada uji kejiwaan dan popertest ke DPRD sepeti di pusat,” katanya menjelaskan.

Harapan Ramadhan, tak berbeda dengan harapan masyarakat di Lampung lainnya. Mereka menilai semua pejabat seharusnya tak bisa berkelakuan seperti preman. “mereka pelayan masyarakat bukan jagoan di masyarakat,” kata Doni, direktur sebuah perusahaan swasta..

Sementara Gubernur Lampung M Ridho Ficardo belum mau angkat bicara soal siapa yang akan menggantikan dan mekanisme apa yang akan digunakan untuk menggantikan posisi Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Arinal Djunaidi yang kurang lebih 2 bulan lagi memasuki usia pensiunnya.

Namun demikian, Gubernur mengatakan konsep lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan pada posisi tertentu itu dinilai salah, sebab ia menilai dalam undang-undang belum ada yang mengamanatkan pelaksanaan lelang jabatan.

“Sebetulnya konsep lelang itu salah, karena ada undang-undangnya nya, tapi undang-undang itu mengamanatkan untuk diturunkan sekitar 18 PP (peraturan pemerintah), tapi satu PP pun belum ada,” kata Guebrnur M Ridho Ficardo usai membuka rapat pencerahan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel 7th, Rabu (27/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari undang-undang Aparatur Sipil Negara, yang diatur baru ada mengenai KASN dan kemudian Permen (peraturan menteri).,”Nah  Permen ini menurut dewan pakar tidak ada legalstanding, karena dalam undang-undang  tidak ada mengamanatkan dalam masa peralihan sebelum dibuat PP maka menteri dapat membuat permen ,itu tidak ada di pasal itu, sementara sekarang itu diatur dalam permen,”ujarnya.

Maka dari itu, Gubernur mengatakan masih menunggu regulasi yang benar-benar mempunyai legalstanding apakah dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut harus menggunakan mekanisme lelang. “Dengan situasi itu artinya, dipertanyakan mekanisme mengenai lelang-lelang itu,”kata dia.

Ia menjelaskan, perganitian posisi itu kan diadakan uji kompetensi , standar kompetensi itu ditentukan oleh PP, ketika PP nya tidak ada,untuk menentukan standar kompetensi dari mana kamu bisa menetukan standar kompetensinya, terus begitu dilaksanakan tidak ada standarnya. 


“Artinya ada tataran aturan yang harus diperjelas terlebih dahulu ketika kita akan mengambil arah yang mana,”jelasnya. (sr)
Item Reviewed: Arogansi Arinal Perburuk Citra Pemprov Lampung Rating: 5 Reviewed By: Unknown