728x90 AdSpace

Latest News
Minggu, 03 April 2016

Komisi III Percepat Hearing Lahan Way Dadi

(Ist)
BANDARLAMPUNG-DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait telah di tandatangani berkas lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame seluas 89 Hektar oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyi Baldan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ichwan Fadil Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menyurati Biro Perlengkapan dan Aset Daerah untuk mempertanyakan salah satunya lamanya aset tersebut ditandatangani oleh Menteri.

"Ini yang kita panggil minggu ini surat akan kita kirimkan, dan lakukan hearing," kata dia, saat dihubungi, Minggu (3/4).

Pasalnya, masalah aset yang sudah dewan lepas dalam paripurna dulu. Aset tersebut terungkap salah satunya merupahkan pembayaran utang dana bagi hasil ke kabupaten/kota. "Jadi kita tidak mau uang yang nanti peruntukanya untuk kabupaten/kota pembayaran dilakukan tidak transparan," ucap dia.

Menurut dia, uang tersebut sangat berguna khusus pembangunan didaerah. Kendati demikian Politisi Gerindra ini meminta BPAD harus cepat untuk melakukan sosialisasi. Sebab, masyarakat yang tinggal di atas aset lahan Way Dadi ingin segera memiliki sertifikat tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.

"Kita juga ingin tahun langkah dari mereka (biro aset) seperti apa. Apalagi kita masalah tanah ini banyak permainan oleh calo, nantinya," pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemanfaatan Aset Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Saprul Al Hadi mengaku saat ini belum menerima surat dari mitra kerjanya. Yakni Komisi III  soal akan dilakukan hearing.

"Sampai sekarang kami belum terima surat tersebut," pungkasnya. Menurut dia, jika nanti pihaknya telah mendapatkan surat pemanggilanhearing. Kita tentu akan datang.

Lantas soal dewan mempertanyakan kenapa lamanya surat tersebut diteken oleh menteri? Saprul menjawab secara normatif bahwa masalah tersebut tak tepat ditanyakan kepihaknya. "Tanya saja ke menterinya," enteng Saprul.

Sebelumnya izin Pengalihan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) sudah ditanda tangani oleh Menteri Agraria berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1319/15.2/111/2016 tanggal 23 Maret 2016 di Jakarta.

Dijelaskan mantan Kepala Bagian Humas Lampung Barat ini langkah selanjutnya akan melakukan rapat teknis guna pembahasan schedule pembebasan lahan Waydadi ini.

Kata Saprul, awal bulan ini akan ada pembahasan. Yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Biro Perlengkapan Aset dan Daerah, Kantor Kekayaan Lelang dan Negara, Unsur Pemerintah kota setempat. (RB) 
Item Reviewed: Komisi III Percepat Hearing Lahan Way Dadi Rating: 5 Reviewed By: Unknown