728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 19 April 2016

Bachtiar Basri LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung

Bachtiar Basri, Wakil Gubernur Lampung
BANDARLAMPUNG,-Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Senin (18/04).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, LKPJ yang disampaikan oleh Wakil Gubenur Lampung Bachtiar Basri tersebut memuat arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, yaitu visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah serta Pengelolaan keuangan daerah secara makro yang meliputi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.

"Sedangkan untuk laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, akan kami sampaikan setelah hasil audit dari Instansi yang berwenang selesai dilaksanakan", jelasnya.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan bahwa LKPJ Tahun 2015 memiliki ruang lingkup yang meliputi Urusan Desentralisasi yakni 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan, yang secara operasional telah dilaksanakan oleh SKPD dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2015 serta APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.

Adapun 26 Urusan Wajib tersebut meliputi urusan Pendidikan, Kesehatan,
Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Kepemudaan dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketenaga-kerjaan, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Pertanahan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Kearsipan, dan Perpustakaan.

Sedangkan 8 Urusan Pilihan diantaranya meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan dan Ketransmigrasian.

"Penyampaian LKPJ ini bertujuan selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah", jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan bahwa
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PP No.3/2007.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, melalui penyampaian LPKJ Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Provinsi Lampung berharap Anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan Pemerintah Daerah Tahun 2015.

"Sehingga dapat memberikan Rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan", ujarnya.

Dalam rapat ini turut hadir Anggota Fokorpimda serta Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Rls)
Item Reviewed: Bachtiar Basri LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Rating: 5 Reviewed By: Unknown