Ilustrasi Perkelahian (Ist) |
Seperti dikutip harianfajarsumatera.com, Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, meminta kepada majelis Hakim agar diberi hukuman seringan-ringannya.
“Kami selaku Pengacara memohon kepada majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringan, karena antara keduanya telah sepakat untuk berdamai," kata Yusroni kepada wartawan usai sidang kemarin.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini menjelaskan, berawal pada Kamis (2/3), sekitar 12.00 WIB saat terdakwa keluar dari Puskesmas kelurahan, menabrak mobil bagian belakang sebelah kiri, hal ini dilihat Ghozali yang saat itu sedang duduk di depan pesantren, namun terdakwa langsung pergi buru -buru.
Esok harinya (3/3) saksi bertemu terdakwa di Puskesmas, saksi mengatakan agar terdakwa hati-hati waktu parkir atau keluar, namun terdakwa tak terima, yang kemudian marah-marah, dan melempar pot bunga ke arah saksi. Kejadian selanjutnya Senin (6/3), sekitar 09.00 Wib pagi, saksi Novita Sarie, SE binti Zainal Abidin (istri saksi korban) menegur terdakwa sambil mengatakan, kalau mau parkir atau keluar hati-hati karena mobil dia lecet lalu terjadilah cekcok.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa kemudian memukul ke arah wajah saksi Ghozali dengan tangan satu kali dan mengenai bibir saksi bagian bawah, lalu saksi Ghozali mendorong terdakwa hingga terjatuh, kemudian terdakwa bangun mengambil batu sambil memukul kening saksi sebanyak 3 kali dan terjadi dorong mendorong hingga saksi Ghozali jatuh, dengan lutut kanan membentur lantai.
Berdasarkan visum et repertum, saksi mengalami luka ringan akibat benda tumpul, atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pasal 351 ayat (1) KUHP. Tim Kuasa Hukum terdakwa Yusroni,SH, Kusaeri, SH, Candra Guna, SH dan Intan, SH membantah semua dakwaan jaksa. (*)