728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 04 April 2016

Oknum PNS Sidejob Jualan Sabu

(Ist)
BANDARLAMPUNG,- Satres Narkoba Polresta Balam berhasil mengamankan satu PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yuarman (50) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu 1 paket (5 gram). Warga Jalan Bukit III Tanjungkarang Timur, Balam tersebut kini diamankan di balik jeruji Polres Balam. Jum’at (1/4) lalu.
 
Yuarman yang PNS Dinkes Lampung golongan III B tersebut mengatakan bahwa narkoba yang dibawanya didapat dari seorang narapidana Lembaga Pemsyarakatan Narkotika Wayhui dengan inisial AN. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kepada para calon pembeli khususnya masyarakat luas. Sayang, rencana tersebut gagal dilaksanakan karena dirinya keburu ditangkap polisi.
 

Kanit II Opsnal Ipda Andre Try Putra menjelaskan penangkapan PNS golongan III B itu berdasarkan pengembangan dari tangkapan petugas sebelumnya yaitu Toini (33) warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjungseneng, Balam yang berperan sebagai kurir narkoba. Kemudian pihaknya mengembangkan dan melakukan penyelidikan dimana biasa pelaku mengedarkan sabu-sabu tersebut.

"Tersangka Toini menginformasikan di depan kantor Dinkes Provinsi Lampung itu kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Atas informasi tersebut, aparat melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemesan sabu dan bersepakat bertransaksi di depan kantor tersangka," terang Ipda Andre Try Putra di Mapolresta, Senin (4/4) kemarin. seperti dikutip harianfajarsumatera.com

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, anggota Satres Narkoba menemukan 1 paket sedang sabu-sabu ukuran 5 gram, 1 unit HP Nokia, dan 1 unit HP Blackberry.
Menurut Andre, barang haram tersebut didapatkannya dari narapidana di Lapas Wayhui. "Penangkapan itu masih kami kembangkan dan masih dilakukan penyidikan. Namun, untuk sementara belum dikembangkan ke narapidananya dan adanya indikasi keterlibatan sipir itu juga masih kami selidiki," ungkapnya.

Dihadapan petugas, tersangka Yuarman mengaku telah 2 kali membeli sabu dari seseorang berada di dalam lapas tersebut. Menurutnya, narapidana itu memerintahkan tersangka Toini untuk menjadi kurir narkoba hingga akhirnya Toini menyerahkan barang haram itu ke Yuarman.

"Caranya napi itu nelpon saya menawarkan barang. Kemudian napi itu menunjuk kurir untuk mengantarkan barang dan dari kurir itu saya dikasihnya," kata residivis kasus narkoba itu.

Pria yang pernah dihukum selama 8 bulan tahun 2015 itu berdalih pengedaran narkoba tersebut dilakukan lantaran gajinya sebagai PNS yang telah habis untuk membiayai istri yang sakit. Menurut Yuarman, barang haram itu dibelinya seharga Rp1 juta untuk paket kecil dan Rp6,5 juta pada paket sedang.

"Setelah dapat barang, saya pecah jadi paket kecil. Kemudian saya jual kepada pemesan melalui HP. Keuntungannya cuma Rp500 ribu. Gaji PNS nya kurang pak, untuk bulan ini sudah habis," pungkasnya. (*)
Item Reviewed: Oknum PNS Sidejob Jualan Sabu Rating: 5 Reviewed By: Unknown