728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 15 April 2016

Balai Karantina Pertanian, Gagalkan 2.5 Ton Daging Celeng Ilegal

Ilustrasi (Ist)
KALIANDA,- Balai Karantina Pertanian (BKP) wilayah kerja Bakauheni, dibantu Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman daging celeng sebanyak 2,5 ton ke pulau jawa pada Rabu (14/2) sekitar pukul 21.05 WIB kemarin.

Daging babi tanpa dokumen resmi ini diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nopol F 8784 UK, dari Bengkulu menuju Serang Banten. "Daging Babi itu kami amankan selain tidak memiliki dokumen resmi.

alat angkut yang digunakan juga tidak memenuhi syarat," ujar kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilker Bakauheni Dr. Azhar, kemarin.

Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan daging celeng tersebut, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengentahui penerima sekaligus pemilik barang yang dinilai tidak layak konsumsi.

"Malam itu juga kami melakukan pengembangan, acara mata rantai transaksi daging yang tidak layak konsumsi. Sudah dapat dipastikan daging ini menggunakan bahan pengawet, pasalnya waktu pengiriman dan alat angkut yang tidak menggunakan mesin pendingin, membuat daging ini tidak busuk, berarti daging ini sudah ada bahan pengawetnya," tambahnya.

Saat ditanya mengenai tata cara pengiriman daging celeng yang sesuai dengan aturan, Azhar membeberkan distributor atau penjual harus menggunakan alat angkut yang dilengkap dengan mesin pendingin.

"Daging juga harus segar, jangan terlalu lama disimpan didalam mesin pendingin. Mobil expedisi yang digunakan juga dilengkapi dengan mesin pendingin yang selalu hidup pada saat pengiriman. Yang jelas, harus sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan," pungkasnya. (AS).
Item Reviewed: Balai Karantina Pertanian, Gagalkan 2.5 Ton Daging Celeng Ilegal Rating: 5 Reviewed By: Unknown