Istimewa |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan
Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) Tahun 2016. Bertindak sebagai
Inspektur Upacara adalah Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Turut
hadir sebagai peserta Korem 043/ Gatam, Lanal Lampung, Brigif-3 Marinir,
Lanud ATK, Polda Lampung, DitpolAir, Satpol PP, SatPol Hut, Dishub,
Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Sekretariat
Daerah Provinsi Lampung dan lainnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol BAYANA menjelaskan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan
oleh Wakil Gubernur Provinsi Lampung menyampaikan, Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah diberlakukan sejak Tahun
2000 namun disadari bahwa masih sedikit konsumen yang memahami bahwa
mereka mempunyai hak yang dijamin oleh undang-undang.
" Kurangnya
pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuan melindungi
diri ketika berinteraksi dengan pasar, menyebabkan banyaknya kasus di
masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pada saat melakukan
transaksi," ujar Wagub.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,
diperlukan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan
kepedulian kepada konsumen, salah satunya melalui peringatan “Hari
Konsumen Nasional” (HARKONAS).
Lebih lanjut disampaikan, terkait Upaya perlindungan
konsumen selama 15 tahun sejak lahirnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen telah banyak mengalami kemajuan. Sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha telah dapat diselesaikan secara murah dan
mudah dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Standar keamanan barang juga bertambah baik dengan semakin banyaknya
produk yang diberlakukan SNI wajib. Bahkan saat ini jumlah lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang terbentuk di
seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 350 LPKSM walaupun
kemampuannya sangat bervariasi dan sebarannya belum merata di seluruh
wilayah Indonesia.
Dalam rangka memberikan akses kepada konsumen untuk
melakukan pengaduan konsumen, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan
seluruh dinas provinsi yang membidangi perdagangan telah mengembangkan
sistem pengaduan Siswas PK (jaring pengaduan konsumen). Sistem ini
terhubung dengan seluruh dinas yang menangani perdagangan di 34
provinsi. Sistem ini juga termasuk kedalam top 99 dari lebih 2486
peserta.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah, Tema Peringatan
Harkonas 2016 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk
Dalam Negeri” dengan sub tema “ Konsumen Cerdas dengan Nasionalisme
Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri”.
Konsumen yang Cerdas adalah
konsumen yang mampu menegakkan hak nya, melaksanakan kewajibannya serta
mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.
"Konsumen
yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan
dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam
negeri yang sesuai dengan ketentuan akan meningkatkan daya saing dan
perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ujar Kabag Humas. (Rls)