Rapat Pembahasan Penyediaan Gedung Untuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di ruang rapat Asisten, Senin (04/04/2016). |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk Kantor UPTD
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di Kabupaten/Kota. Hal
ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertambangan dan
energi bagi masyarakat di Provinsi Lampung. Demikian disampaikan dalam
rapat pembahasan penyediaan gedung untuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi Lampung di ruang rapat Asisten, Senin (04/04/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
arahan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika memimpin
rapat menjelaskan dengan berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terjadi peralihan beberapa urusan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Provinsi yang salah satunya di bidang pertambangan dan
energi.
Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan Peraturan
Gubernur Lampung No.34/2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertambangan dan Energi
Provinsi Lampung maka akan dibentuk 5 UPTD yakni UPTD Wilayah I Bandar
Lampung, UPTD Wilayah II Metro, UPTD Wilayah III Tulang Bawang, UPTD
Wilayah IV Pringsewu dan UPTD V Kotabumi.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan sarana
berupa lahan kantor UPTD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
masing-masing di bidang pertambangan dan energi", jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Perlengkapan dan
Aset Daerah Lukmansyah menjelaskan dalam memenuhi penyediaan kantor
tersebut maka pihaknya telah memiliki rencana alternatif diantaranya
untuk UPTD Wilayah I Bandar Lampung akan menggunakan Ex.
Kantor BNN dan
Kantor UPTD Penguatan Modal Dinas Koperasi di Way Lunik. Untuk UPTD
Wilayah II Metro akan menggunakan Ex. Rumah Dinas Pengairan pada UPTD
Way Seputih Sekampung Metro Dinas Pengairan & Pemukiman Provinsi
Lampung. Untuk UPTD Wilayah III Tulang Bawang akan menggunakan Rumah
Jaga PU Bina Marga yang berlokasi di Tulang Bawang, Untuk UPTD Wilayah
IV Pringsewu akan menggunakan Ex. Samsat Pringsewu dan untuk UPTD
Wilayah V akan menggunakan Rumah Dinas Bina Marga.
"Lokasi ini merupakan alternatif rencana untuk penyediaan 5
Unit Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung dan
diharapkan akan mendapatkan masukan dan pendapat tehadap SKPD sebagai
pengguna barang yang mengelola aset", ujarnya.