728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 19 April 2016

Ekosistem Pesisir Pantai Bakal Terancam

Ilustrasi (Ist)
BANDARLAMPUNG,-Wilayah Pesisir Kota Bandarlampung kian hari kian menunjukkan kondisi memprihatinkan. Kawasan maritim ini semakin rusak akibat ulah sejumlah perusahaan yang melakukan aktifitasnya.

Penataan wilayah Pesisir Bandarlampung ini nampaknya sudah sangat mendesak untuk dilakukan penataan kembali dengan mengamblikan fungsinya seperti dahulu, agar terkesan alami dan tidak ada kegiatan industri.

Bicara masalah penataan artinya perlunya ada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Wilayah Pesisir di Kota Bandarlampung, antara eksekutif dan legislatif. Sebenarnya, rancangan raperda penataan pesisir itu sudah digulirkan di DPRD setempat sejak awal tahun 2013 lalu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandarlampung, Amrin Sugandi, Rabu (25/02/205) mengatakan, awalnya raperda itu diajukan Pemkot Bandarlampung, namun kembali ditarik dengan alasan masyarakat sekitar bakal dirugikan.

“Sempat memang draf usulannya masuk, tapi sampai saat ini belum ada progres yang signifikan,” kata Amrin.

Ditanya efek yang terjadi setelah banyaknya limbah perusahaan yang dibuang ke laut tanpa memperhatinkan ekosistem sekitar, Amrin mengatakanpihaknya masih akan mengecek kebenaran persoalan yang terjadi.

“Karena kita baru tahu informasinya, maka nanti kita lakukan langkah untuk berkomunikasi dengan teman-teman di komisi,” kata Amrin.

Pantauan di sejumlah wilayah Pesisir Bandarlampung, implikasi dari meluasnya aktifitas perusahaan dan manusia di kawasan tersebut dirasakan sendiri oleh warga. Namun Pemkot belum ada tinfakan nyata.

Limbah perusahaan yang beroperasi di wilayah Pesisir Bandarlampung ini sepertinya dibiarkan tanpa ada solusi dari pemerintah setempat. Beberapa warga mengakui, jika tengah malam perusahaan-perusahaan besar langsung membuang limbah pabrik ke laut.

“Biasanya diatas jam 12 mas, kita tidak diperbolehkan melihat karena banyak yang menjaga,” ungkap warga setempat yang enggan disebut nama belum lama ini.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bandarlampung, Imam Santoso, Selasa (6/1), meminta, pemerintah kota segera mengambil inisiatif terkait pengajuan raperda itu.

Sebab, kata dia, kawasan pesisir pantai saat ini banyak terjadi kerusakan akibat reklamasi pantai oleh sejumlah perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

“Jika ingin serius menata kawasan pesisir, pemkot harus jemput bola. Terlebih, raperda itu sudah masuk dalam Program Legislalsi Daerah (Prolegda),” kata dia.

Kawasan tersebut kini makin semrawut dengan berbagai aktivitas industri maupun masyarakat. Ditambah lagi yang terbaru adanya penimbunan batu bara sejumlah perusahaan. Akibatnya, kawasan pesisir di Bandarlampung terpolusi dan ekosistem pesisir pantai terancam.

“kalau tidak ada kontribusinya bagi pemkot, untuk apa diizinkan penimbunan batubara yang justru menambah rusaknya ekosistem pesisir pantai,” kata Imam.

Jika masalah dibiarkan berlarut-larut akan semakin menjamur tempat penimbunan batubara oleh perusahaan lain.

Pernyataan serupa dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Bedjoe Dewangga. Menurutnya, Walhi sepakat jika DPRD dan pemkot segera membuat regulasi penataan wilayah pesisir dan reklamasi pantai tersebut.

Dalam penataan pesisir sudah terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang persoalan tersebut dan perda merupakan regulasi terendah dari UU.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perda merupakan turunannya,” ucap Bedjoe.

Perda pesisir, sambungnya, harus sinergis dengan tata ruang di wilayah tersebut, artinya DPRD dan pemkot harus  memetakan wilayah dulu, apakah masuk kawasan industri atau ekowisata.

“Jika kawasan tersebut diperuntukkan kawasan ekowisata, maka penimbunan batubara yang terdapat di wilayah tersebut bisa dikatakan melanggar,” ujarnya.

Raperda tentang Penataan Kawasan Pesisir sudah dibahas DPRD periode 2009-2014. Namun, raperda terganjal dengan aturan lain yang lebih tinggi.

Saat itu, Koordinator Raperda Penataan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kota Bandarlampung Heru Sambodo mengakui adanya kendala tersebut. Namun, pihaknya tetap membahas raperda itu dengan mencari solusi yang tepat.
Item Reviewed: Ekosistem Pesisir Pantai Bakal Terancam Rating: 5 Reviewed By: Unknown