728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 21 April 2016

Dishub Bantah Jembatan Timbang Sarat Pungutan liar

Ilustrasi (Ist)
BANDARLAMPUNG,-Dinas Perhubungan Provinsi Lampung membantah jika jembatan timbang sarat pungutan liar. Hal ini membantah pertanyaan Ombudsman RI perwakilan Lampung hasil investigasi atas prakarsa terhadap dugaan pungutan liar di jembatan timbang Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Idrus Efendi lempar tanggungjawab jika di jembatan timbang yang tersebar di Lampung tidak ada pungli yang dilakukan pegawai dishub.

“Ya, tapi kalau calo mungkin benar ada permaianan,” kata Idrus saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/4).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Pringsewu ini, soal pungli dijembatan timbang. Pihaknya hanya mengetahui baru dari laporan ombudsman. “Ini sebagai masukan, dan kita sangat terima kasih, tentu hal ini sebagai masukan untuk perbaikan di kita (Dishub),” paparnya.

Karena selama ini pihaknya berkerja mengikuti sesuai dengan peraturan saja. 


“Toh kita juga sudah ada dasarnya,” ucap Idrus lagi.

Kata Idrus, semangat Dishub adalah perbaikan. Dan bahkan pembenahan telah dilakukan. Jika nanti dipasang prasarana CCTV. Ia menyebut tidak akan efektif. “Karena bisa saja dipermainkan oleh oknum setempat,” imbuh dia lagi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Minto Raharjo soal jembatan timbang yang seharusnya tanggungjawab dari Kementrian Perhubungan, dan tidak dilakukan oleh pemrov. Minto menjawab pihaknya hanya mengikuti turanan dalam undang-unndang saja.

“Kita disana (jembatan timbang) hanya mengawasi disitu,” papar dia. Tapi jika memang ada yang namanya pelanggaran itu ditangani polisi, bukan dishub. “kalau dishub hanya suplement atau pembantu penegakan hukum bidangnya, bukan seperti polis,” papar dia.


Soal ditargetkan Rp6,6 miliar itu ditargetkan oleh DPRD, yang masuk ke dalam kas daerah. “Jadi bukan kami yang tentukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman dalam melakukan investigasi menemukan tiga temuan, yakni temuan dokumen yang menyangkut peraturan perundang-undangan, temuan lapangan, dan hasil pemeriksaan.

“Ya, investigasi temuan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengenai pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di ruas jalan nasional oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tahun 2015 yang diregistrasi sebagai laporan dengan nomor: 0074/IN/IX/2015/BDL,” kata David.

David menambahkan, pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dilakukan di ruas jalan Nasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)  Way Urang di Kabupaten Lampung Selatan, UPPKB Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, dan UPPKB Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan.

Menurut David, hal ini bertentangan dan mengabaikan kewajiban hukum terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung bernomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. (*)
Item Reviewed: Dishub Bantah Jembatan Timbang Sarat Pungutan liar Rating: 5 Reviewed By: Unknown