728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 22 April 2016

LBH-AJI Surati Presiden RI Terkait Arogansi Sekdaprov

Press Conference AJI dan LBH,  di Kantor LBH Bandarlampung, dibilangan jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kamis (21/4).
BANDARLAMPUNG-Meskipun Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi telah meminta maaf kepada wartawan atas tindakannya yang melecehkan Profesi wartawan saat akan mengklarifikasi tindakan Sekda atas penganiayaan yang dilakukan karyawan Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung tetap menindaklanjuti kasus tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi mengatakan, Hal ini dilakukan dikarenakan, ia menilai kasus serupa yang ditangani LBH Bandarlampung terus terjadi setiap tahunnya, bahkan terus meningkat. Menurtnya, dengan menyurati Presiden, kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Lampung diharapkan, pejabat yang melakukan tindakan tersebut dapat diberikan sangsi yang tegas.

“Ini bentuk konkrit kami, agar catatan kita ini tidak terjadi lagi di Lampung. Memang dia (Arinal Djunaidi) sudah minta maaf tapi tetap harus dilanjutkan kasusnya. Kami harap teman-temen LBH juga tidak berhenti disini. Setelah ini kami akan langsung kirim laporannya” kata dia dalam Konfrensi Persnya di Kantor LBH Bandarlampung, dibilangan jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kamis (21/4).

Ia menjelaskan, terkait tindakan arogansi pejabat tinggi Lampung tersebut memang hampir terjadi disetiap tahunnya dan hampir terjadi diseluruh Indonesia.” Ini kan hampir sama yang dilakukan oleh anggota Ombudsman pusat yang waktu itu menampar karyawan bandara juga,”tambahnya.

Sementara, untuk di Lampung, tahun ini sudah ada 3 perkara terkait kekerasan terhadap wartawan, salah satunya, yang baru-baru ini terjadi pada sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di pengadilan, yang kemudian mengadu ke LBH dan kita tindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polda Lampung yang saat ini sudah dilakukan proses pemeriksanaan di
Polresta Bandarlampung.

“Nah kemarin terjadi lagi, Berarti kan pendidikan persnya tidak tersampajkan ke pejabat ini. Oleh karena itu kita ingin melaporkannya ke presiden agar memberikan sanksi yang tegas, apalagi sudah ada didalam undang-undang pers yang didalamnya melindungi tugas-tugas wartawan,”ujarnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini LBH Bandarlampung juga mencatat, laporan kekerasan terhadap wartawan, dimana pada tahun 2013 saja ada sebanyak 7 kasus, tahun 2014 7 kasus, tahun 2015 6 kasus sedangkan pada tahun 2016 ini saja sampai dengan bulan april ini sudah ada 3 kasus.Dimana dalam kasus tersebut ada yang bentuknya fisik dan non fisik.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH pers Bandarlampung Hanafi Sampurna mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan pejabat tersebut,  selain arogansi yang juga melecehkan profesi jurnalis. “Pejabat publik itu haruslah memahami tugas jurnalis. Tugas juralis itu mulia dan merupakan pilar ke 4 demokrasi. Jadi kalau ada pejabat yang tidak tau demokrasi, saya harap mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.

Ketua AJI Bandarlampung, Yoso Muliawan mengatakan,terkait laporan yang disepakati oleh pihak LBH dan AJI, pihaknya juga akan meneruskan laporan ini kepada Dewan Pers untuk memberi tahu kalau di Lampung kasus kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi.

“Dalam hal kebebasan pers, Indonesia memang masih dibawah yaitu sekitar peringkat 140. Hal ini sama dengan negara-negara seperti Bagladesh. Padahal kita sudah ada UU pers, tapi kebebasan kita masih jauh dari harapan kita,”ujarnya.

Akdemisi pun ikut mensikapi Arogansi Arinal selaku Pejabat publik. Pengamat Hukum Universitas Lampung ini memaparkan bahwasannya kekerasan fisik dan non fisik harus ada pertanggungjawaban baik dari dewan pers maupun lembaga tinggi Negara agar pejabat publik tersebut tidak melecehkan profesi jurnalis. "Saya sangat menyesalkan atas sikap yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Pola penyelesaian masalah dalam penyikapan kekerasan dan pelecehan profesi wartawan itu harusnya tidak boleh dilakukan setengah hati. Terlebih, Jurnalis juga dilindungi UU 40 1999, bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh negara," tegas Yusdianto. (MB/DKI)
Item Reviewed: LBH-AJI Surati Presiden RI Terkait Arogansi Sekdaprov Rating: 5 Reviewed By: Unknown