Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Foto Dok : Humas Pemprov Lampung |
BANDARLAMPUNG,-Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan,
sejumlah catatan atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul
Inisiatif DPRD. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung, Rabu (20/4) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi
Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Wagub menyampaikan, terkait dengan Raperda tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Provinsi Lampung memahami usulan tersebut mendukung upaya
pemberdayaan dan pendayagunaan desa, menuju pembangunan desa yang maju,
mandiri dan sejahtera.
" Diharapkan aturan ini nantinya dapat diberlakukan. Yakni
sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah pada huruf (M) tentang pembagian urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yaitu Penataan
desa, Kerjasama desa dan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan
masyarakat," ujar Wagub.
Terkait dengan Raperda tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
dimaksudkan untuk memperdayakan serta mengembangkan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah. UMKM dinilai memiliki peran dan kedudukan
yang strategis dalam membangun ketahan ekonomi masyarakat melalui
penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
"Untuk Raperda tentang lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung dan menyetujui Raperda
untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Hal ini mengingat
penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah
satu sumber PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu
diatur dalam ketentuan pasal 285 tentang Pemerintahan Daerah," papar
Wagub.
Untuk Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi,
sambung Wagub Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung
terealisasinya. Mengingat tujuan pembinaan jasa dalam penyelenggaraan
perkerjaan konstruksi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan
keasadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya dalam
peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta menumbuhkan
pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam
pembangunan.
Wagub juga memberikan catatan 2 (dua) Raperda tentang Pengembalian Kewenangan Pengolahan SMK/SMA dari Kabupaten /Kota oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut," ungkap Wagub. (Rls)