Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Konsultasi Publik di Kantor Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Rabu 11 Mei 2016. Foto Dok : Humas Pemprov Lampung. |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Konsultasi Publik
dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Way Sekampung
di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus di Kantor Kecamatan
Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/05/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
arahannya Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan menjelaskan,
Pembangunan Bendungan Way Sekampung rencananya akan melintasi 2
Kabupaten yakni Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu dengan luas kurang
lebih 65.000 Ha.
Adapun Pembangunan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu ini
akan melintasi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara
dan Banyumas serta 13 Pekon yakni Pekon Bumi Ratu, Pamenang, Pasir Ukir,
Lugu Sari, Fajar Baru, Kamiling, Gunung Raya, Way Kunir, dan Banjar
Rejo.
Sedangkan Kabupaten Tanggamus akan melintasi Kecamatan Pugung pada 4 pekon yaitu Pekon Rantau Tijang, Pekon Tiuh Memon, Pekon Banjar Agung Ilir dan Pekon Tangkit Serdang.
Sedangkan Kabupaten Tanggamus akan melintasi Kecamatan Pugung pada 4 pekon yaitu Pekon Rantau Tijang, Pekon Tiuh Memon, Pekon Banjar Agung Ilir dan Pekon Tangkit Serdang.
Lebih lanjut Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan
menjelaskan, Pembangunan Bendungan Way Sekampung ini bertujuan untuk
meningkatkan ketersediaan air untuk melayani kebutuhan air bagi di Way
Tebu seluas 500 ha dan Sekampung Selatan dan meningkatkan elevasi Muka
Air Tanah bagi upaya konservasi air dan sarana pariwisata di Kabupaten
Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu serta Pengembangan Daerah Irigasi
Rumbia seluas 17.334 Ha.
"Diharapakan pembangunan bendungan ini juga dapat
mengurangi banjir di bagian hilir, memperkuat ketahanan pangan Lampung
dan menyediakan kebutuhan air baku bagi Kota Bandar Lampung, Metro dan
Branti", jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Ekbang Adeham
menjelaskan bahwa dalam rangka pembangunan bendungan ini telah
ditetapkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/503/B.I/HK/2015 tanggal 20
Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Wilayah Kabupaten Pringsewu dan
Tanggamus.
Tim Persiapan dibentuk guna melakukan sosialisasi rencana
pembangunan bendungan, pendataan awal lokasi serta melakukan konsultasi
publik rencana pembangunan dan mengumumkan hasil peentapan lokasi
pembangunan.
"Melalui kegiatan ini Tim Persiapan dapat menghasilkan data
inventarisasi kepemilikan tanah yang akan diganti rugi, penetapan
lokasi rencana pembangunan yang kemudian dituangkan ke dalam SK Gubernur
Lampung", terangnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara ini
turut hadir Tim Satker Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Tim
Satgas Desa, Camat serta sejumlah Kepala SKPD terkait di Lingkungan
Kabupaten Pringsewu. (Rls)