Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, menyampaikan Sambutannya pada Seminar Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bandar Lampung. Senin (16/5). Foto : Humas Pemprov Lampung |
BANDARLAMPUNG,-Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan diperlukan
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan
landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.
Selain itu
efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta
Kekayaan hasil tindak pidana. Demikian disampaikannya pada Seminar
Penguatan Peran Perbankan dalam Implementasi program APU-PPT, di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bandar Lampung. Senin
(16/5).
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
sambutannya Wagub menyampaikan lembaga keuangan/ perbankan memiliki
peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa dan melaporkan Transaksi tertentu kepada otoritas sebagai bahan
analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.
"Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung berbagai upaya dan
kinerja yang dilakukan lembaga perbankan dalam upaya mencegah dan
mengatasi permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinsi Lampung.
Kerjasama dan komitmen semua pihak sangat diperlukan, sehingga Tindak
Pidana Pencucian Uang dapat diatasi dengan baik," ujar Wakil Gubernur.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik
diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk menguatkan
koordinasi dan sinergitas diantara pemangku kepentingan untuk
meningkatkan peran serta secara optimal dalam mencegah dan memberantas
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme.
Sebagaimana
diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme
merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah
menjadi tema pembicaraan sehari- hari. Jika dilihat dalam kenyataannya
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme telah
menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (PPTPPU) menjelaskan bahwa PPTPPU memeiliki wewenang untuk
memperoleh akses terhadap data dan informasi dari instansi pemerintah
dan / atau lembaga swasta yang berwenang terhadap data, informasi dan
pengelolaannya,"ujarnya.
Dikatakan, PPATK berperan menyampaikan laporan hasil analisis dan pemeriksaan berkaitan dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Selain itu membantu dan mensupport para aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kejahatan, serta berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Negara disektor pajak dan bea cukai. (Rls)