728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 03 Mei 2016

Polisi Buru Pengedar Uang Palsu

Ilustrasi (Ist)
Pesawaran- (MA) warga Sukabumi-Bandarlampung, jadi buruan polisi Gedongtaan-Pesawaran, setelah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus peredaran uang palsu. Selasa (3/5).

Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hermansyah Gumay mengatakan, Sebelumnya, Noprianto adik MA ditangkap pada Selasa 26 April 2016 lalu, saat menggunakan upal untuk beli rokok di warung milik warga Desa Sukaraja.
Setelah mendengar pengakuan Noprianto (34) tersangka pengedar upal yang juga sebagai adik MA.

Dalam gelaran ekspose di Kantor Polsek Gedongtataan, Hermansyah Gumay menjelaskan tersangka Noprianto, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, mengaku mendapat upal dari kakaknya Ma. Kemudian upal tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan diantaranya untuk transaksi jual beli.


"Setelah ditangkap, Noprianto mengaku dapat upal dari kakaknya. Kemudian, kami melakukan pengembangan dan anggota melakukan penggerebekan di rumah Ma. Tapi, rumah Ma kosong. Dan sekarang kakak tersangka masuk dalam DPO, karena diduga penyuplai upal," Bebernya.hermansyah gumay. .


Atas perbuatan tersangka, Noprianto dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2003 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang. 


“Tersangka diancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hermansyah Gumay, seperti dilansir harianfajarsumatera.com (sr)
Item Reviewed: Polisi Buru Pengedar Uang Palsu Rating: 5 Reviewed By: Unknown