728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 12 Mei 2016

Kejari Bandarlampung Endus Aroma Busuk PT. Sang Bima Ratu, Selaku Pemenang Proyek Flyover Kimaja

PT. Sang Bima Ratu (SBR), Pemenang Tender Proyek Flyover Kimaja Ratu Dibalau Diduga Bermasalah. Foto (Ist)
BANDARLAMPUNG,- PT. Sang Bima Ratu (SBR) milik Kriistian Chandra pemenag tender (yang mengerjakan) Fly Over Kimaja. Diduga ada dugaan penyimpangan pembangunan proyek Fly Over Ki Maja-Ratu Dibalau tahun anggaran 2015 senilai Rp35 miliar tengah di sidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Kamis (12/5).

Sebelumnya muncul di permukaan permasalahan pada pembangunan Fly Over Kimaja, yang bermasalah dan tengah diselidiki pihak berwajib. PT. Sang Bima Ratu (SBR) milik Kriistian Chandra pemenag tender (yang mengerjakan) Fly Over Kimaja.

"Ini perlu dievaluasi, kalau tidak dibatalkan saja, jangan sampai masalah inii terulang  kembali," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Erwansyah, Rabu (11/05).

Ia menambahkan, Dinas PU mesti membatalkan PT. Sang Bima Ratu (SBR) sebagai pemenang tender proyek Flyover Gajah Mada – Pangeran Antasari senilai Rp 37,8 miliar tahun ini.

Saat ini ada dugaan penyimpangan pembangunan proyek Fly Over Ki Maja-Ratu Dibalau tahun anggaran 2015 senilai Rp35 miliar."Yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ungkapnya.

Pelaksana proyek yang diduga bermasalah tersebut juga PT. SBR. Ini tentu jadi pertanyaan besar, mengapa dinas PU masih memaksanakan PT. SBR sebagai pemenang tender Fly Over Gajah Mada-Pangeran Antasari.

"Sementara jelas-jelas rekanan tersebut bermasalah, tengah disidik oleh kejari,”ucapnya.

PT. SBR kembali ditetapkan oleh Dinas PU sebagai pelaksana pembangunan flyover Gajah Mada-Pangeran Antasari di bulan April melalui proses tender.  Idealnya bergulirnya kasus dugaan penyimpangan proyek flyover Ki Maja- Ratu Dibalau. Dan hal ini, dapat dijadikan catatan tersendiri panitia tender. Terlebih kejari menerbitkan surat perintah penyidikan di bulan Maret, atau sebelum tender dimulai.

“Dinas PU jangan sampai ditemukan ada persekongkolan dengan rekanan. Semestinya Dinas PU memberikan sanksi Blacklist  (daftar hitam), PT. SBR," terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandarlampung M Syafei mengatakan pemeriksaan terhadap proyek flyover Kimaja-Ratudibalau sedang berjalan.

“Penyelidikan flyover Kimaja-Ratu Dibalau terus dilakukan dan saat ini juga masih tahap pemberkasan. Kita sama-sama kawal prosesnya,” ujar  Kasipidsus Kejari Bandarlampung,  M Syafei.

Senada juga diungkapkan Kajari Bandarlampung Widiantoro. Menurutnya, penyelidikan sedang berjalan dan dilakukan bagian pidana khusus. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan disinyalir terjadi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

“Surat perintah penyelidikan (Sprintlid) sudah dikeluarkan dan penyelidikan sedang berjalan,” tandasnya.

Pelaksana proyek yang diduga bermasalah tersebut juga PT. SBR. “Ini tentu jadi pertanyaan besar, mengapa dinas PU masih memaksanakan PT. SBR sebagai pemenang tender flyover Gajah Mada-Pangeran Antasari. Sementara jelas-jelas rekanan tersebut bermasalah, tengah disidik oleh kejari,”  kata dia.

PT. SBR kembali ditetapkan oleh Dinas PU sebagai pelaksana pembangunan flyover Gajah Mada-Pangeran Antasari di bulan April melalui proses tender.  Idealnya bergulirnya kasus dugaan penyimpangan proyek flyover Ki Maja- Ratu Dibalau. Dan hal ini, dapat dijadikan catatan tersendiri panitia tender. Terlebih kejari menerbitkan surat perintah penyidikan di bulan Maret, atau sebelum tender dimulai.

“Dinas PU jangan sampai ditemukan ada persekongkolan dengan rekanan. Semestinya Dinas PU memberikan sanksi blacklist, PT. SBR," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala ULP Dinas PU Soni Rahardian mengaku tidak dapat membatalkan PT. SBR sebagai pemenang tender. Karena proses tender telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau dibatalkan, nanti kami yang kena masalah kalau membatalkan PT. SBR sebagai pemenang tender. Terkecuali, sudah ada keputusan hukum tetap yang menyatakan PT. SBR bersalah,” tuturnya.

Hal senada disampaikan, kepala bidang bina marga dinas pu Bandar lampung, azwar, menegsakan dinas pu  tak akan mencopot PT Sang Bima Ratu (SBR) sebagai rekanan pembangunan flyover gajahmada-antasari. "Pembangunan harus tetap jalan, karena sudah tertera dalam kontrak perjanjian," ujarnya.
(dbs)



Spesifikasi Pembangunan Flyover Gajahmada-Antasari.

6 Tiang
Panjang:               310 Meter
Lebar:                      9 Meter
Tinggi:                  5,4 Meter
Ketebalan Beton:         20 Cm
Spek Besi:                  24 Kemurnian.
Kekuatan Beton:          50 Kilogram
Pengerjaan:                 PT. Sang Bima Ratu (SBR)
Kontrak Proyek:       Rp35.938.453.000
Lama Pengerjaan:     8 Bulan (Terhitung Bulan Mei 2016)

Penghubung jalan Gajahmada dan Jalan Antasari.



Item Reviewed: Kejari Bandarlampung Endus Aroma Busuk PT. Sang Bima Ratu, Selaku Pemenang Proyek Flyover Kimaja Rating: 5 Reviewed By: Unknown