728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 16 Mei 2016

Cik Raden Resmi Ditahan

Istimewa
BANDARLAMPUNG,- Kepala Satpol PP Bandar Lampung Cik Raden ditahan Kejari Bandar Lampung, terkait tersangka kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Senin (16/5).

Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), jika sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.


“ Cik Raden resmi kami tahan selama 20 hari kedepan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena yang melakukan, menyuruh, dan turut melakukan perbuatan pidana.


Cik Raden terancam hukuman penjara selama 13 tahun dengan rincian Pasal 289 dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasal 335 selama satu tahun.


Seperti diberitakan sebelumnya,  Cik Raden diduga telah melakukan pengkondisian dalam proses penggerebekan City Spa. Hal itu berawal saat Banpol PP Bandarlampung melakukan penyelidikan terhadap praktek prostitusi di City Spa.


Hari ini 16 Mei 2016,
 Cik Raden dibawa ke Rutan Way Hui sekitar pukul 13.05 WIB setelah menjalani proses administrasi di Kejari.  (*)

Item Reviewed: Cik Raden Resmi Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown