728x90 AdSpace

Latest News
Minggu, 06 Desember 2015

Cuti Libur Nasional Tahun 2016



Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengumumkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2016. Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/2937/12/2015 Tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana,  jumlah hari libur tahun 2016 sebanyak 19 hari. Terdiri dari 15 libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Dimana hal tersebut masih sama dengan jumlah hari libur dan cuti bersama di Tahun 2015.


"Jumlah hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No.24/1976 tentang Cuti Pegawai Negeri", jelasnya.


Lebih lanjut Bayana menambahkan, bagi unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 yang ditetapkan. "Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya", tambah Bayana.


Menurut Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, pengaturan cuti bersama dan libur nasional  untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016. "Dengan adanya penetapan ini, akan menegakkan disiplin PNS saat hari kejepit,” jelas Heri.


Heriyansyah menambahkan. apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, maka setiap pimpinan instansi pemerintah akan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, oleh karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah. Penetapan cuti ini sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/ kesulitan sewaktu mengambil cuti.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
A.  HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2016
1 Januari : Jum'at : Tahun Baru 2016 M
8 Februari : Senin :Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret : Rabu: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret : Jum'at : Wafat Isa Al-masih
1 Mei : Minggu : Hari Buruh Internasional
5 Mei : Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei : Jum'at : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei : Minggu :Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli : Rabu & Kamis : Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
17 Agustus : Rabu : Hari Kemerdekaan RI
12 September : Senin : Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah
2 Oktober : Minggu : Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah
12 Desember : Senin : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Minggu : Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2016
4,5 dan 8 Juli : Senin, Selasa dan Jum'at : Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah
26 Desember : Senin : Hari Raya Natal. (Rls)

Item Reviewed: Cuti Libur Nasional Tahun 2016 Rating: 5 Reviewed By: Unknown