728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 15 Februari 2016

Dedi Afrizal Ultimatimum PLN Jika Mangkir Hearing

Istimewa
BANDARLAMPUNG-Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno jika rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Perusaan Listrik Negara (PLN), Selasa 16/2 (hari ini) tidak akan hadir.

“Jika mereka (PLN) tidak datang kita akan bersikap keras menyurati Kementrian BUMN,” kata Dedi di ruang kerjanya, Senin (15/2).

Menurut dia, hearing dengan PLN ini harus wajib konsekuensinya hadir. Apalagi pihak unsur pimpinan telah mendapat masukan dari Komisi IV perusaan plat merah ini sudah empat kali tidak pernah datang.

“Jadi harus menghormati lembaga. Jangan tidak hadir.Toh tugas dan fungsi  dewan kan memiliki hak mengajukan pertanyaan, apalagi ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” jelas Dedi lagi.

Kendati demikian, sambung Dedi dirinya optimis perusaan BUMN ini akan hadir. “Kan saya sudah tanda tangan juga, jadi tidak ada alasan lagi, disini kami pingin tahu  permasalahan, gambaran seperti apa karena sering terjadi byarfet,” ungkap dia.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Bagian Persidangan Zurizal pihaknya bahkan telah membuat surat agenda rapat hearing kepada PLN. Rencanya, surat tersebut telah dikirimkan.


 “Kami pun sudah komunikasi dengan GM, hasilnya beliau akan hadir untuk menghadiri undangan tersebut,” kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lanjut Zurizal, rapat tersebut tidak seperti rapat lainya, karena unsur pimpinan ikut terlibat dengan bersama Komisi IV.

“Kita agendakan, Selasa pukul 10.00, di ruang rapat komisi, nah kalau hari ini tidak hadir dari PLN karena sedang rapat di Jakarta,” imbuh dia.

Dikonfirmasi, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Lampung, I Ketut Darpa telah siap akan menghadiri hearing yang sudah diagendakan.

“Mas, sudah gak da masalah bagi kita. Pokoknya intinya kita akan hadir sudah fix,” singkat Ketut yang mengaku sedang rapat.(LS).
Item Reviewed: Dedi Afrizal Ultimatimum PLN Jika Mangkir Hearing Rating: 5 Reviewed By: Unknown