728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 17 Desember 2015

Joko Santoso Siapkan Syarat Pemekaran Tanggamus

Joko Santoso Penuhi Keinginkan Rakyat Tanggamus

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mendukung keinginan DPRD provinsi Lampung yang masyarakat Kabupaten Tanggamus mengajukan ‎pemekaran. Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan usai menghadiri daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN Tahun Anggaran 2016. DIPA senilai Rp. 9.04 Triliun, di Balai Keratun, Kamis (17/12).

Dengan pemekaran ini dapat memajukan daerahnya secara ekonomi.

"Kita akan dukung penuh, tapi perlu diingat pemekaran ini harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Rifki.

Selain itu masih banyak yang harus dikaji baik dari akademisi maupun segi ekonomi masyarakat, apakah sudah layak dimekarkan atau belum," ya, kita tidak bisa mengatakan layak atau tidak yang jelas banyak yang harus dikaji terlebih dahulu," kata mantan Insfektorat Provinsi Lampung itu.

Dikonfirmasi, Kepala Biro Otonomi Daerah (Biro Otda) Provinsi Lampung, Chandri mengakui dirinya belum menerima surat resmi dari DPRD provinsi Lampung maupun masyarakat Tanggamus, terkait rencana pemekaran daerah/Kabupaten Tanggamus.

"Seharusnya sudah ada surat ke Gubernur untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi, saya anggap belum ada, karena belum ada di meja saya," kata Chandri.

Pemekaran suatu daerah itu bisa dilihat dari kelayakannya, misal jumlah penduduk, potensi dan luas wilayah." Itu juga harus keingina masyarakat sana yang menentukan layak atau tidaknya, kalau layak kita proses, kalau gak layak ya tidak bisa diproses, dan jangan hanya keinginan segelintir masyarakat saja untuk dimekarkan, jelasnya.

Selain itu pemekaran ini tidak bisa sembarangan, sebab takutnya pemekaran untuk kepentingan politik dan bukan kebutuhan masyarakat dan disana masyarakatlah yang menjadi korban.

Lebih lanjut Chandri menjelaskan, masyarakat juga perlu tahu bahwa pemakaran itu ada waktu yang harus ditaati sesuai Pertauran Pemerintah (PP) 78 Tahun 2007, tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, dan harus mengikuti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah).

"Artinya, semua usulan daerah otonom itu harus dikaji dulu, kalau setelah dikaji, dilihat daerah-daerah itu layak berdiri sendiri, harus menjadi daerah persiapan dulu. Nanti setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak. Pemerintah akan tegas soal hal ini dan selama tiga tahun daerah yang dimakarkan tidak juga maju, maka akan kembali lagi ke kabupaten induk," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD provinsi Lampung Joko Santoso mengatakan saat ini sedang membuat syarat-syarat pemekaran. Pihaknya secara tegas mendukung penuh pemekaran Kabupaten Tanggamus. Pemekaran daerah tersebut untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat. “ Masyarakat Tanggamus menginginkan adanya pemekaran Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Menurut politisi partai PAN itu, berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang penataan daerah, Kabupaten Tanggamus layak dimekarkan.

“Kabupaten Tanggamus, sekarang memiliki 20 kecamatan dan 302 desa/pekon. Sedangkan untuk memekarkan kabupaten minimal 5 Kecamatan,” kata Joko. (Lbs)
Item Reviewed: Joko Santoso Siapkan Syarat Pemekaran Tanggamus Rating: 5 Reviewed By: Unknown