
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Ambar Wahyuni dalam Media Workshop IV Triwulan II 2015 yang dilaksanakan di gedung BPK RI Kemarin (17/12).
Pemerintah
daerah, kata Ambar sendiri sudah mempunyai birokrat pegawai negeri sipil
(PNS) yang merupahkan staf ahli. “Sebenarnya kepala daerah atau pemda
sendiri sudah ada staf ahli, maka tenaga ahli ini selalu menimbulkan
pemborosan,” terang Ambar.
Dijelaskan dia
pemeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) menyebutkan tenaga ahli dalam
hasil pemeriksaan berakibat pemborosan, kekurangan penerimaan dan
kelebihan pembayaran. Meski demikian.
“Ya, boleh saja ada tenaga ahli tetapi, ya, dikontrak mereka (tenaga ahli). Jadi kalau yang sekarang ini ada semua tidak di kontrak dan pembayaran gajinya masuk pada belanja pegawai yakni APBD. Kalau mereka kontrak tidak ada pembiyaan dari APBD. Toh kalau kontrkak kan hanya ada batasaan tiga bulan saja,” terang Ambar.
“Ya, boleh saja ada tenaga ahli tetapi, ya, dikontrak mereka (tenaga ahli). Jadi kalau yang sekarang ini ada semua tidak di kontrak dan pembayaran gajinya masuk pada belanja pegawai yakni APBD. Kalau mereka kontrak tidak ada pembiyaan dari APBD. Toh kalau kontrkak kan hanya ada batasaan tiga bulan saja,” terang Ambar.
Ditambahkan Ambar, pada audotorium
bersama kepala daerah, kemaren dirinya juga langsung memberi catatan dan
rekomendasi agar tidak menggunakan tenaga ahli.
“Maka bila nanti tetap digunakan dan mendapat catatan laporan pemeriksaan pada tahun berikutnya, mereka (tenaga ahli) harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.(Lbs)
“Maka bila nanti tetap digunakan dan mendapat catatan laporan pemeriksaan pada tahun berikutnya, mereka (tenaga ahli) harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.(Lbs)