728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 17 Desember 2015

BPK : ‎Tenaga Ahli Pemda Boroskan Anggaran

BANDARLAMPUNG -Tenaga ahli (Non-Pns) atau tim pakar yang dimiliki pemerintah daerah Lampung selalu menimbulkan pemborosan anggaran dalam APBD. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Ambar  Wahyuni dalam Media Workshop IV  Triwulan II 2015 yang dilaksanakan di gedung BPK RI Kemarin (17/12).

Pemerintah daerah, kata Ambar sendiri sudah mempunyai birokrat pegawai negeri sipil (PNS) yang merupahkan staf ahli.  “Sebenarnya kepala daerah atau pemda sendiri sudah ada staf ahli, maka tenaga ahli ini selalu menimbulkan pemborosan,” terang Ambar.

Dijelaskan dia pemeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) menyebutkan tenaga ahli dalam hasil pemeriksaan berakibat pemborosan, kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran. Meski demikian.

“Ya, boleh saja ada tenaga ahli tetapi, ya, dikontrak mereka (tenaga ahli). Jadi kalau yang sekarang ini ada semua tidak di kontrak dan pembayaran gajinya masuk pada belanja pegawai yakni APBD. Kalau mereka kontrak tidak ada pembiyaan dari APBD. Toh kalau kontrkak kan hanya ada batasaan tiga bulan saja,” terang Ambar.

Ditambahkan Ambar, pada audotorium bersama kepala daerah, kemaren dirinya juga langsung memberi catatan dan rekomendasi agar tidak menggunakan tenaga ahli. 

“Maka bila nanti tetap digunakan dan mendapat catatan laporan pemeriksaan pada tahun berikutnya, mereka (tenaga ahli) harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.‎(Lbs)

Item Reviewed: BPK : ‎Tenaga Ahli Pemda Boroskan Anggaran Rating: 5 Reviewed By: Unknown