
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan BIMTEK Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Upaya ini guna menghadapi era keterbukaan Informasi Publik dan sejalan dengan pengimplementasian dari Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Gubernur Lampung dalam kesempatan
tersebut diwakili Kadis Kominfo Sumarju Saeni. Gubernur Lampung melalui
sambutannya mengatakan, BIMTEK yang diadakan di Balai
Keratun, Kantor
Gubernur Provinsi Lampung Kamis (3/12) dianggap perlu.
"Dampak perkembangan teknologi komunikasi yang mulai dirasakan saat ini
menyebabkan arus informasi semakin luas. Sehingga pemantauan informasi oleh
jajaran Pemerintah Provinsi Lampung semakin rumit. Sementara pemberdayaan
dan kompetensi dalam berbagai bidang yang menangani informasi sangat
ditentukan oleh kualitas dan kemampuan individu serta Sumber Daya Manusia (SDM)
pada masing – masing Dinas/Badan/Instansi secara Profesional untuk mengolah,
mengirim, atau memperoleh informasi secara efektif dan efesien," ujar
Kadis Kominfo.
Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional. Sehingga dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan melalui Bimtek, aparatur Pemerintah memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi dengan memanfaatkan TIK. Selain itu bekerja secara lebih terkoordinasi dan bersinergi, dalam memberian informasi kepada masyrakat sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sejalan dengan hal tersebut BIMTEK yang juga mendatangkan Pemateri dari Pusat Informasi dan Humas. Kementerian Kominfo diwakili Soekartono, Dinas Kominfo Provinsi Lampung Budhi Marta serta Praktisi Telematika Agus Sudiyono. (Rls)