![]() |
Wagub Lampung Bachtiar Basri. (Foto:Duajurai.com) |
BANDARLAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menekankan kepada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beserta pengurus dan pengelola barang untuk memahami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang. Sehingga pengelolaan Barang berjalan tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabag Humas Heriyansyah, menyampaikan, pada acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) di Bandarlampung. Selasa (22/12)
Heri menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan itu menyebutkan, pengelolaan BMD antara lain berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan dan Akuntabilitas.
"Dengan Perda tersebut diharapkan pengelolaan barang daerah lebih aman, memberi Jaminan kepastian administratif dan yuridis serta nilai tambah,"ujar Wagub.
Lanjutnya, Untuk menjaga aset milik pemerintah dan untuk keamanan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menguasai cara pengelolaan aset daerah.
Untuk itu, dilaksanakan sosialisasi pengelolaan barang milik daerah bagi SKPD se provinsi Lampung.
"Sosialisasi ini penting, sebab pengelolaan barang dan aset harus menguasai barang tersebut. Karena kitannya dengan pemeriksaan BPK. Karena kita tidak mungkin dapat WTP kalau bermasalah," Terang Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri
Bachtiar Basri, mengklaim, saat ini pengelolaan aset sudah baik, oleh sebab itu harus dipertahankan
sekarang dan jangan menurun dengan memperbaiki cara pengelolaannya.
Terpisah, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Lukmansyah menambahkan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman lebih bagi pengurus barang dan pengelolaan barang.
"Melalui sosialisasi ini kita harapkan para peserta paham dan betul-betul mampu mengelola aset dengan baik," imbuhnya.
Dibeberkan Lukmansyah, Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atas beban APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sedangkan perolehan lainnnya yang sah adalah semua barang yang diperoleh dari hibah, berdasarkan perjanjian, ketentuan UU. Dan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Iman Achmad Nugraha menjelaskan, Barang Milik Daerah mencakup semua barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah. Perolehan antara lain berasal dari hibah/sumbangan dan perjanjian/kontraktor.
Kepala SKPD, sambungnya memiliki kewenangan untuk menggunakan BMD sesuai tupoksi, memanfaatkan antara lain dalam bentuk sewa atau kerjasama.
"Untuk pemindahtanganan, dapat dijual (selain tanah dan/atau bangunan) dan tukar menukar (selain tanah dan/atau bangunan). Sedangkan hibah/PMP untuk obyek tanah dan /atau bangunan yang dari awal direncanakan. Selain tanah dan/atau Bangunan harus seizin pengelola barang. Yakni Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD. Untuk tanah dan/atau dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan Tim penilai independen. Selain tanah dan/atau Bangunan melibatkan Tim Penilai Independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Diuraikan, untuk menghapus BMD dari Daftar Barang, dengan menerbitkan SK dari Pejabat berwenang. Sehingga membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab adminstrasi dan fisik atas barang dalam pengelolaannya.
Bentuk penghapusan yaitu penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, serta penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
"Untuk pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Pemusnahan dilakukan apabila Barang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan/dipindahtangankan. Seperti rusak berat. Selain itu alasan lain sesuai ketentuan UU," terang Iman.
Ditambahkan, pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah persetujuan DPRD. Kecuali, tidak sesuai tata ruang wilayah dan penataan kota, anggaran Bangunan pengganti sudah tersedia, diperuntukkan bagi Pegawai Negeri dan kepentingan umum. Pemindahtanganan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 milyar juga setelah mendapat persetujuan DPRD. (Lbs)