Wiwik Handayani Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Bandar Lampung |
Wiwik Handayani, Ketua DPC AAI Bandar Lampung, dalam siaran pers yang diterima jurnalisbawahtanah.com, mengatakan untuk teknis pelaksanaanya, maka pihaknya bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, baik otoritas maupun kewenangan dari DPN Peradi.
“Kami mendapat otoritas dan wewenang dari DPN Peradi untuk mengadakan PKPA di Lampung. untuk teknis pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.” Terangnya
Menurutnya, Kewenangan itutertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara DPN Peradi, DPC AAI dan FH UBL Nomor: 008/PERADI-PKJS PKPA/I/2015 tanggal 04 Desember 2015.
“Kerjasama ini membuktikan DPN Peradi mengakui eksistensi kami dalam melaksanakan PKPA,” Ujarnya
Lanjutnya, PKPA 2016 ini merupakan ke-Sepuluh kalinya secara berturut-turut yang diadakan DPC AAI Bandar Lampung sejak tahun 2005 lalu. PKPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat seperti yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, untuk materi pelatihan dalam PKPA ini, kami selalu berpedoman pada silabus nasional PKPA yang telah ditetapkan DPN Peradi, sehingga mutu pelatihan selalu terjaga dan pasca pelatihan kami terus melakukan pembinaan.
Ketua panitia PKPA 2016 Abd.Kodrat S, SH menambahkan, DPC AAI membatasi jumlah peserta PKPA agar pelatihan menjadi lebih efektif dan terarah seperti tahun-tahun sebelumnya, AAI mengutamakan kualitas dan profesionalitas dalam mengadakan PKPA.
Lebih lanjut, Abd.Kodrat S, SH menjelaskan, Kualitas dan profesionalitas AAI telah teruji dan terbukti sekira 89 % peserta UPA (Ujian Profesi Advokat) DPN PERADI yang berhasil lulus di Lampung adalah product/ alumni PKPA yang diselenggarakan oleh DPC AAI Bandar Lampung.
Abd. Kodrat S, SH |