728x90 AdSpace

Latest News
Kamis, 24 November 2016

Gubernur Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Istimewa
BANDARLAMPUNG,FS-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Bandarlampung dan Tulang bawang Barat (Tubaba) akhirnya telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

SK UMK Bandarlampung dengan Nomor G/659/III.05/HK/2016 ditetapkan dengan angka Rp 2.054.365,32 dan untuk SK UMK Tubaba Nomor G/660/III.05/HK/2016 nominal yang ditetapkan sebesar Rp 1.939.948,25. SK tersebut ditandatangani oleh Ridho pada 21 November 2016.

Kepala Bidang Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Lampung Ita Rizalina mengatakan, SK tersebut ternyata telah ditandatangani oleh Gubernur. Namun, kata Ita, SK tersebut harus dinomorkan terlebih dahulu.

"Karena bagian penomoran kan bukan di saya, makanya saya baru cek pagi ini. Ternyata memang sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata Ita, Kamis (24/11).

Sementara untuk enam Kabupaten/Kota lainnya yang mengusulkan angka UMK, menurutnya,  saat ini draf sudah diserahkan ke Gubernur Lampung untuk ditandatangani. Keenam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulangbawang, Way Kanan,dan Lampung Utara.

Ita tidak bisa memastikan, kapan draf bisa diteken oleh Gubernur Lampung. "Tergantung dari jadwal Gubernur kapan bisa ditanda tangani," singkatnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mengatakan, bahwa untuk penetapan ada hitung-hitungannya dan tidak bisa menghitung sendiri. "Kan hitungannya ada pedoman dari pemerintah pusat," katanya.

Masih katanya, Dinas Ketenagakerjaan pun sudah mencoba untuk menghitung sesuai prosedur yang ada dengan melihat langkah-langkah yang tepat. "Keputusan yang diambil ada dasarnya dan tidak bisa sembarangan. Bagi yang keberatan ada mekanismenya. Seandainya terlalu tinggi nanti apa dampak kepada perekonomian Lampung," pungkasnya.(ZN)
Item Reviewed: Gubernur Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Rating: 5 Reviewed By: Unknown