728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 23 November 2016

Dewan Kecam Pungli Parkir SMKN 2 Metro

Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, Shantory. Foto (Medi)
Metro - Permasalahan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 2) Kota metro yang terjadi beberapa hari lalu mengenai siswa yang dijadikan juru parkir saat ada kegiatan seminar seribu guru dalam rangka menyambut HUT PGRI ke 71 dan Hari Guru Nasional menuai kritikan dari berbagai pihak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, melalui komisi II yang membidangi masalah pendidikan Shantory kepada kilaslampung.com saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (23/11/2106) mengatakan bahwa masalah yang terjadi di SMKN 2  tersebut tidaklah wajar dan ini menyalahi aturan dan perda yang ada.

Seharusnya panitia pelaksana sudah dapat mengantisipasi hal tersebut. Sebelum pelaksanaan harus sudah berkordinasi dengan pihak terkait masalah perparkiran yaitu Dinas Perhubungan.

"Ini bukan masalah pajak tapi retribusi, Parkir itu retribusi, kalau retribusi parkir yang mengaturnya ya harus instansi yang terkait bukan siswa atau sekolah. Kita punya dinas perhubungan yang menangani itu. SMKN 2 itu kan milik pemerintah maka penarikan retribusi itu ya harus pihak yang berwenang yang melakukannya. Apapun bentuknya penarikan retribusi itu adalah wewenang dinas perhubungan bukan pihak sekolah". Jelas Shantory.

Lebih lanjut Shantory menjelaskan, Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, semua ada aturannya. Jadi pihak sekolah harus bertanggungjawab akan hal ini.

“Berarti Kepala Sekolah tidak memahami aturan itu. Apalagi siswa melakukan itu saat jam pelajaran berlangsung. Siswa itu tugasnya hanya belajar belajar dan belajar,” Tegasnya.

Sementara itu kepala sekolah SMKN 2, Sutarman menanggapi, bahwa itu maunya anak-anak, bukan atas perintah sekolah, saya hanya merestui saja.

"Anak-anak  minta izin ke saya, ya saya restui karena alasan mereka untuk infak masjid". Jelas Sutarman.

Diberitakan sebelumnya, Gelaran acara Seminar Nasional Seribu Guru dalam rangka HUT PGRI Ke-71 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2016. Oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro, di lokasi SMKN 2 Kota Metro,  penuh diwarnai dengan aroma pungli. Rabu (22/11/2016).

Pasalnya, dengan berlangsungnya kegiatan tersebut setidaknya dihadiri sekitar seribu guru yang tergabung dalam keanggotaan PGRI se-kota metro. justru dimanfaatkan oleh siswa untuk menarik retribusi parkir di sekolah dengan dalih untuk infak masjid dan wajib bayar 2000/motor. Lantaran Aula yang ada sangat luas dan memungkinkan dapat menampung seluruh peserta Seminar.

Mirisnya, Sekolah justru memperbolehkan siswanya meninggalkan jam pelajaran hanya untuk menjaga parkir. Siswa seharusnya belajar bukan untuk bekerja di sekolah.

Hal ini tentunya telah melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Sekolah dan melanggar Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 April 2010 bahwa setiap penyedia layanan parkir WAJIB mengganti kendaraan yang hilang sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. 

Banyak peserta seminar yang mengeluhkan hal tersebut, seperti salah seorang guru mengatakan. "Kok parkirnya bayar, kan ini halaman sekolah dalam acara guru pula". Keluh sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ketua PGRI metro Budi Raharjo saat dimintai tanggapannya terkait siswa melakukan pungli lahan parkir mengatakan, bahwasanya pihak penyelenggara tidak tahu kalau parkir disini harus bayar.

“Kalau masalah itu tanya ke pihak sekolah,” Kata dia. (MI)
Item Reviewed: Dewan Kecam Pungli Parkir SMKN 2 Metro Rating: 5 Reviewed By: Unknown