Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, Shantory. Foto (Medi) |
Metro - Permasalahan di Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri (SMKN 2) Kota metro yang terjadi beberapa hari lalu mengenai
siswa yang dijadikan juru parkir saat ada kegiatan seminar seribu guru dalam
rangka menyambut HUT PGRI ke 71 dan Hari Guru Nasional menuai kritikan dari
berbagai pihak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro,
melalui komisi II yang membidangi masalah pendidikan Shantory kepada
kilaslampung.com saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (23/11/2106) mengatakan
bahwa masalah yang terjadi di SMKN 2
tersebut tidaklah wajar dan ini menyalahi aturan dan perda yang ada.
Seharusnya panitia pelaksana sudah dapat
mengantisipasi hal tersebut. Sebelum pelaksanaan harus sudah berkordinasi
dengan pihak terkait masalah perparkiran yaitu Dinas Perhubungan.
"Ini bukan masalah pajak tapi retribusi,
Parkir itu retribusi, kalau retribusi parkir yang mengaturnya ya harus instansi
yang terkait bukan siswa atau sekolah. Kita punya dinas perhubungan yang
menangani itu. SMKN 2 itu kan milik pemerintah maka penarikan retribusi itu ya
harus pihak yang berwenang yang melakukannya. Apapun bentuknya penarikan
retribusi itu adalah wewenang dinas perhubungan bukan pihak sekolah".
Jelas Shantory.
Lebih lanjut Shantory menjelaskan, Kami
sangat menyayangkan kejadian tersebut, semua ada aturannya. Jadi pihak sekolah
harus bertanggungjawab akan hal ini.
“Berarti Kepala Sekolah tidak memahami aturan
itu. Apalagi siswa melakukan itu saat jam pelajaran berlangsung. Siswa itu
tugasnya hanya belajar belajar dan belajar,” Tegasnya.
Sementara itu kepala sekolah SMKN 2, Sutarman menanggapi,
bahwa itu maunya anak-anak, bukan atas perintah sekolah, saya hanya merestui
saja.
"Anak-anak minta izin ke saya, ya saya restui
karena alasan mereka untuk infak masjid". Jelas Sutarman.
Diberitakan sebelumnya, Gelaran acara Seminar Nasional
Seribu Guru dalam rangka HUT PGRI Ke-71 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2016. Oleh
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro, di lokasi SMKN 2 Kota
Metro, penuh diwarnai dengan aroma pungli. Rabu (22/11/2016).
Pasalnya, dengan berlangsungnya kegiatan tersebut setidaknya
dihadiri sekitar seribu guru yang tergabung dalam keanggotaan PGRI se-kota
metro. justru dimanfaatkan oleh siswa untuk menarik retribusi parkir di sekolah
dengan dalih untuk infak masjid dan wajib bayar 2000/motor. Lantaran Aula yang
ada sangat luas dan memungkinkan dapat menampung seluruh peserta Seminar.
Mirisnya, Sekolah justru memperbolehkan siswanya
meninggalkan jam pelajaran hanya untuk menjaga parkir. Siswa seharusnya belajar
bukan untuk bekerja di sekolah.
Hal ini tentunya telah melanggar Undang-Undang Sistem
Pendidikan Sekolah dan melanggar Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 April
2010 bahwa setiap penyedia layanan parkir WAJIB mengganti kendaraan yang hilang
sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Banyak peserta seminar yang mengeluhkan hal tersebut,
seperti salah seorang guru mengatakan. "Kok parkirnya bayar, kan ini
halaman sekolah dalam acara guru pula". Keluh sumber yang enggan
disebutkan namanya.
Ketua PGRI metro Budi Raharjo saat dimintai tanggapannya
terkait siswa melakukan pungli lahan parkir mengatakan, bahwasanya pihak
penyelenggara tidak tahu kalau parkir disini harus bayar.
“Kalau masalah itu tanya ke pihak sekolah,” Kata dia. (MI)