![]() |
Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/06/2016). Foto Dok : HUmas Pemprov Lampung |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Komite
II DPD RI dalam rangka Pengawasan UU No.21 Tahun 2014 Tentang Panas
Bumi Provinsi Lampung di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, Selasa
(14/06/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi Pieterdono mengatakan bahwa Provinsi
Lampung memiliki potensi panas bumi sebesar ± 2.867 Mwe atau sekitar 10%
dari total potensi panas bumi Indonesia dan menduduki peringkat ke-3
setelah Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dimana manifestasi panas bumi tersebut tersebar pada 13 lokasi di 6 Kabupaten/Kota, yaitu
Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung
Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan dan Kota Bandar
Lampung.
“Provinsi Lampung memiliki peranan yang signifikan dalam
pengembangan panas bumi di Indonesia, dengan tambahan kapasitas
terpasang keseluruhan 660 MW yang terdiri dari Proyek PLTP Ulubelu, PLTP
Suoh Sekincau, dan PLTP Rajabasa. Diharapkan akan memperlancar
pembangunan infrastruktur demi meningkatnya pertumbuhan ekonomi Provinsi
Lampung”, jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui
Kadis Pertambangan dan Energi menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini
potensi panas bumi yang telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik
tenaga panas bumi sebesar 2x55 MW yaitu PLTP Ulu Belu unit 1 dan 2 yang
berada di Kabupaten Tanggamus dan masih akan dikembangkan unit 3 dan 4
dengan daya mampu 2x55 MW yang rencananya beroperasi pada tahun 2017,
sedangkan potensi panas bumi lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Selain itu, Beban puncak listrik Provinsi Lampung sebesar
819,6 MW dan daya mampu pembangkit listrik Provinsi Lampung sebesar 538
MW dimana 2x55 MW dipasok dari PLT Panas Bumi. Kondisi kelistrikan di
Provinsi Lampung masih defisit.
“Untuk itu, mengingat potensi panas bumi serta kondisi
kelistrikan yang masih defisit di Provinsi Lampung, melalui kunjungan
kerja ini diharapkan terjadi percepatan pemanfaatan panas bumi yang ada
di Provinsi Lampung, yang nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
energinya dan juga dapat menopang ketahanan energi nasional di masa yang
akan datang”, terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Pimpinan Komite II DPD RI
Parlindungan Purba menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai wahana untuk
bertukar pikiran, khususnya terkait dalam pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sekaligus upaya pemerintah
dalam rangka pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit
listrik guna mendukung pencapaian program pembangunan peningkatan
kapasitas listrik sebesar 35.000 MW.
Menurutnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 sebagai
pengganti UU No. 27 Tahun 2003 setidaknya memuat 4 hal yang
berbeda diantaranya Kegiatan Eksplorasi dan produksi panas bumi tidak
masuk dalam kategori kegiatan pertambangan, Perizinan pengusahaan panas
bumi khususnya pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
yaitu, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya di daerah.
Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan adanya
kontribusi dari pemegang hak pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
langsung berupa pajak daerah dan retribusi daerah serta semakin luasnya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan panas bumi dalam bentuk
kegiatan menjaga kelestarian wilayah pengusahaan panas bumi.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan
berbagai persoalan dan permasalahan terkait pelaksanaan Undang-Undang
No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi di Provinsi Lampung dapat dicarikan
solusi bersama. Untuk itu, saya mengharapkan kepada Institusi terkait
agar dapat memaparkan berbagai kendala dan permasalahan kepada Komite II
DPD RI”, himbaunya.
Sementara Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT PGE
Khairul Rozaq menjelaskan bahwa PT PGE pada tahun 2016 dan 2017
berencana untuk membangun PLTP sendiri sebesar 2 x 55 MW yang langsung
memproduksi uap menjadi lisrik untuk disalurkan kepada PT PLN.
“Saat ini PT PGE mendapatkan amanah dari pemerintah untuk
terus mengembangkan proyek-proyek di daerah lain, seperti di
Tasikmalaya, Bengkulu, Jambi, Muara Enim, Jawa Tengah dan Aceh. Bisnis
Panas Bumi bersifat jangka panjang dan terbarukan”, ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa dalam
kunjungan ini turut serta Anggota DPD RI asal Lampung Anang Prihantoro
dan Anggota Komite II DPD RI lainnya, Perwakilan PLN, UNILA, Anggota
Fokorpimda Kabupaten Tanggamus dan Sejumlah Kepala SKPD di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung. (Rls)