728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 15 Juni 2016

Pemprov Lampung Terima Kunker Komite II DPD RI

Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/06/2016). Foto Dok : HUmas Pemprov Lampung
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan UU No.21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi Provinsi Lampung di Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/06/2016).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pieterdono mengatakan bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi panas bumi sebesar ± 2.867 Mwe atau sekitar 10% dari total potensi panas bumi Indonesia dan menduduki peringkat ke-3 setelah Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dimana manifestasi panas bumi tersebut tersebar pada 13 lokasi di 6  Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan dan Kota Bandar Lampung.

“Provinsi Lampung memiliki peranan yang signifikan dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, dengan tambahan kapasitas terpasang keseluruhan 660 MW yang terdiri dari Proyek PLTP Ulubelu, PLTP Suoh Sekincau, dan PLTP Rajabasa. Diharapkan akan memperlancar pembangunan infrastruktur demi meningkatnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung”, jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Kadis Pertambangan dan Energi menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini potensi panas bumi yang telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 2x55 MW yaitu PLTP Ulu Belu unit 1 dan 2 yang berada di Kabupaten Tanggamus dan masih akan dikembangkan unit 3 dan 4 dengan daya mampu 2x55 MW yang rencananya beroperasi pada tahun 2017, sedangkan potensi panas bumi lainnya masih dalam tahap eksplorasi.

Selain itu, Beban puncak listrik Provinsi Lampung sebesar 819,6 MW dan daya mampu pembangkit listrik Provinsi Lampung sebesar 538 MW dimana 2x55 MW dipasok dari PLT Panas Bumi. Kondisi kelistrikan di Provinsi Lampung masih defisit.

“Untuk itu, mengingat potensi panas bumi serta kondisi kelistrikan yang masih defisit di Provinsi Lampung, melalui kunjungan kerja ini  diharapkan terjadi percepatan pemanfaatan panas bumi yang ada di Provinsi Lampung, yang nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energinya dan juga dapat menopang ketahanan energi nasional di masa yang akan datang”, terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Pimpinan Komite II DPD RI Parlindungan Purba menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai wahana untuk bertukar pikiran, khususnya terkait dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sekaligus upaya pemerintah dalam rangka pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit listrik guna mendukung pencapaian program pembangunan peningkatan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW.

Menurutnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 sebagai pengganti UU No. 27 Tahun 2003 setidaknya memuat 4 hal yang berbeda diantaranya Kegiatan Eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam kategori kegiatan pertambangan, Perizinan pengusahaan panas bumi khususnya pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yaitu, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya di daerah.

Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan adanya kontribusi dari pemegang hak pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung berupa pajak daerah dan retribusi daerah serta semakin luasnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan panas bumi dalam bentuk kegiatan menjaga kelestarian wilayah pengusahaan panas bumi.

“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan berbagai persoalan dan permasalahan terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi di Provinsi Lampung dapat dicarikan solusi bersama. Untuk itu, saya mengharapkan kepada Institusi terkait agar dapat memaparkan berbagai kendala dan permasalahan kepada Komite II DPD RI”, himbaunya.

Sementara Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT PGE Khairul Rozaq menjelaskan bahwa PT PGE pada tahun 2016 dan 2017 berencana untuk membangun PLTP sendiri sebesar 2 x 55 MW yang langsung memproduksi uap menjadi lisrik untuk disalurkan kepada PT PLN.

“Saat ini PT PGE mendapatkan amanah dari pemerintah untuk terus mengembangkan proyek-proyek di daerah lain, seperti di Tasikmalaya, Bengkulu, Jambi, Muara Enim, Jawa Tengah dan Aceh. Bisnis Panas Bumi bersifat jangka panjang dan terbarukan”, ujarnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa dalam kunjungan ini turut serta Anggota DPD RI asal Lampung Anang Prihantoro dan Anggota Komite II DPD RI lainnya, Perwakilan PLN, UNILA, Anggota Fokorpimda Kabupaten Tanggamus dan Sejumlah Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung. (Rls)
Item Reviewed: Pemprov Lampung Terima Kunker Komite II DPD RI Rating: 5 Reviewed By: Unknown