![]() |
Tuah afdatan (20th) pelaku curanmor diwilayah Polsek Pasir Sakti. Foto (Medi) |
Kapolsek Pasir Sakti Akp.Kusnen dengan didampingi kanit Reskrim Bripka Eki Agustiawan membenarkan pada hari sabtu tanggal 17 Desember pukul 15 00 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan pelaku curanmor dengan atas nama Tuah Afdatan (20th) di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur,” Jelasnya, Jumat (17/12).
Lanjutnya, penangkapan pelaku curanmor tersebut dengan dasar laporan korban Fitriani (15th) Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasir Sakti telah melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam A 3111 HM di halaman perkantoran kecamatan tersebut.
Dengan Dasar laporan Polisi Nomor : LP/-B/XII/16/polda lampung/res lamtim/sek sakti tgl 17 Des 16 tentang telah terjadi pencurian dengan pemberatan curanmor pasal 363 KUHP pidana, pelaku melakukan kejahatan nya dengan mencongkel/merusak kontak dengan kunci T.
“Pelaku melakukan curanmor di halaman perkantoran Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timut dan berhasil melakukan pecurian, pelaku saat ini masih dalam proses pengembangan di Polsek Pasir Sakti," Jelas Eki. (MD)