![]() |
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan tentang
pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) per
1 Januari 2017 akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini
sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Ridho menyampaikan juga khusus kepala SMA/SMK
akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1 juta dan guru yang akan mendapatkan
insentif juga dari Provinsi.
Gubernur juga menegaskan tidak ada pungli seperti yang mau
jadi kepala sekolah harus membyar. “Itu tidak ada,apa bila ada silakan laporkan
ke Humas Gubernur lampung,” Tegasnya.
Di akhir acara Gubernur Lampung Ridho Ficardo, memotong
tumpeng PGRI lngsung diberikan kepada Guru SMK Negeri 1 kota Metro yang berprestasi
dengan nilai uji kopetensi Guru 100%.
Dalam acara resepsi hari guru Nasional serta HUT PGRI ke
71, turut hadir Walikota Metro, Ahmad Pairin, serta Wakil Walikota Djohan,
Kadisdikpora Propinsi Lampung, Heri Suliyanto, Kadisdikpora Kota Metro, Bangkit
Haryo Utomo, Ketua PGRI Provinsi Lampung, Wayan Satria Jaya, serta seluruh
pengurus PGRI se-Propinsi Lampung. (MD)