![]() |
METRO-Polres Kota
Metro meringkus dua orang laki-laki resedivis pemakai narkoba jenis sabu
yang sudah menjadi target polisi, setelah melakukan pengembangan dalam operasi
penangkapan pencurian sarang burung walet di Jalan Gotong Royong Kelurahan
Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro pada tanggal 28 November 2016 sekitar
pukul 18.00 Wib.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kota Metro melalui Kasat Narkoba AKP Fadil A Rohim menceritakan peristiwa penangkapan ke dua resedivis tersebut diruang press release Polres Kota Metro kepada awak Media, Rabu (21/12).
Fadil A Rohim mengungkapkan pada tanggal 28 November 2016 sekitar pukul 18.00 Wib anggota Satuan reskrim Polres Metro telah mengamankan 2 orang laki-laki bernama Khoirul Amri (30) dan Topan Hidayat alias Opang (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diGedung Walet ,jalan Gotong Royong Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Lanjut Fadil, pada saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tempat tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening tanpa merk ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,39 gram,seperangkat alat hisap sabu atau bong, 3 buah pipet, 3 buah korek api gas .
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di satuan reserse narkoba Polres Kota Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, minimal 800 juta dan maksimal 8 milyar,” Tegas kasat narkoba.(MD)
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kota Metro melalui Kasat Narkoba AKP Fadil A Rohim menceritakan peristiwa penangkapan ke dua resedivis tersebut diruang press release Polres Kota Metro kepada awak Media, Rabu (21/12).
Fadil A Rohim mengungkapkan pada tanggal 28 November 2016 sekitar pukul 18.00 Wib anggota Satuan reskrim Polres Metro telah mengamankan 2 orang laki-laki bernama Khoirul Amri (30) dan Topan Hidayat alias Opang (35) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diGedung Walet ,jalan Gotong Royong Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Lanjut Fadil, pada saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tempat tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening tanpa merk ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,39 gram,seperangkat alat hisap sabu atau bong, 3 buah pipet, 3 buah korek api gas .
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di satuan reserse narkoba Polres Kota Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, minimal 800 juta dan maksimal 8 milyar,” Tegas kasat narkoba.(MD)