![]() |
Ilustrasi Korupsi (Ist) |
Kepala Kejati Lampung Syafrudin melalui Kasipenkum Irfan Natakusumah menerangkan, perkara apapun yang dilaporkan pasti diterima dan ditangani oleh Kejati.
“Perkara yang dilaporkan ke Kejati pasti kita terima dan proses,” ujar dia, Senin (2/10/2017).
Irfan menjelaskan, modus yang umumnya dipakai dalam perjalanan dinas yakni terkait kwitansi dan pemalsuan dokumen lainnya yang dilakukan untuk bukti penggunaan anggaran. Namun tetap pada kasus ini menunggu laporan secara resmi dari pihak yang akan melaporkan supaya segera diproses.
Kegiatan ini terdiri paket meeting luar kota meliputi deskripsi, akomodasi hingga konsumsi pelatih dengan 44 peserta dalam empat hari. Anggaran tahun 2015 ini menurut masyarakat banyak kejanggalan sehingga pihaknya minta penegak hukum dapat melakukan penyelidikan.
Kejanggalan yang dimaksud berdasarkan dari nilai anggaran pada program yang hanya dikerjakan empat hari. Selain itu, peserta juga hanya berjumlah 44 orang sehingga dipertanyakan apakah kegiatan tersebut menghabiskan anggaran miliaran.
Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung Yuda Setiawan sampai hari ini belum dapat dikonfirmasi karena sedang berada di Jakarta. Sementara Sekretaris PMD Lampung Syifa Aini mengatakan kegiatan ini tidak ada . “Saya selama 2015 menjelang akhir tidak ada kegiatan ini. Salah itu,” kata dia
Senada, Kasubag Perencanaan Aziz juga mengaku tidak memahami mengenai kegiatan ini. Alasannya pada September ia baru berada di Dinas tersebut. “Kegiatan itu kurang faham saya,” ucapnya. (TIM)