728x90 AdSpace

Latest News
Senin, 16 Oktober 2017

Pengerukan Pulau Pahawang Diluar Tanggungjawab Dinas Pengairan





PESAWARAN - Soal adanya dugaan penyedotan pasir laut di sekitar Pulau Pahawang, Kadis Pengairan dan Permukiman Endarwan mengatakan bukan wewenang dan tanggungjawabnya.

"Kami hanya bertanggungjawab pada rencana normalisasi Sungai Pemindangan, Desa Ketatang, Marga Punduh Pidada. Di luar itu. Bukan wewenang kami," kata Endarwan via ponsel, Senin (16/10/2017).

Normalisasi Sungai Pemindangan juga, kata dia, belum ada perintah kerjanya. Dinas Pengairan dan Pemukiman masih mengkaji ulang program tersebut karena adanya keberatan sebagian warga.

Dinas Pengairan, katanya,  hanya berusaha mengakomodasi harapan warga lewat Kepala Desa Ketatang Nasir untuk mengatasi pendangkalan sekaligus dibuat beronjong agar tak terjadi abrasi di muara sungai.

Kades Ketatang Nasir mengatakan bahwa telah lama mengajukan normalisasi sungai, termasuk pemasangan beronjong, ke Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung.

Dia sudah perintahkan perusahaan agar kapal tidak masuk sungai dan menjauh dari mulut muara sungai. Namun, kapal yang ada sekarang, masih rusak. Endarwan minta kapal segera diperbaiki.
Akibat kehadiran kapal keruk sejak 24 Juli 2017, warga jadi bertanya-tanya dan resah. Mereka khawatir kapal merusak lingkungan warga. Ada warga yang minta kapal menjauh dari kampung mereka. (*)
Item Reviewed: Pengerukan Pulau Pahawang Diluar Tanggungjawab Dinas Pengairan Rating: 5 Reviewed By: Unknown