![]() |
| Foto Dok Humas Pemprov Lampung |
BANDARLAMPUNG,- Pemerintah Provinsi Lampung menerima Kunjungan
Kerja Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator
Perekonomian dalam rangka koordinasi dan evaluasi Pelaksanaan Uji Coba
Pola Billing System Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung.
Dalam laporan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti di Rumah Kayu Bandar
Lampung, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Uji Coba
Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Pola Billing System telah
dilaksanakan di Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan mulai
tanggal 6 April 2016 lalu. Kamis (16/06).
Adapun pelaksanaan uji coba ini telah dilakukan oleh 2
Distributor Pupuk Bersubsidi yakni PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik
di 14 Desa,dengan melibatkan 14 Gapoktan dan 278 Kelompok Tani serta 9
Kios yang berada di Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya Pada Musim Rendeng Tahun 2016,
Rencananya Kabupaten/ Kota yang akan melaksanakan Pola Billing System
adalah Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari 70 Desa dan 1099
Kelompok serta Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kecamatan Tumijajar.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Lampung Lana Rekyanti menyebutkan Sampai dengan
Mei 2016, Pupuk Bersubsidi yang telah tersalurkan diantaranya jenis
Urea, NPK, SSP-36 dan Organik.
“Pada tahun 2017 Rencana Uji Coba Distribusi Pupuk
Bersubsidi dengan Pola Billing System ini akan dilaksanakan di Lampung
Tengah, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur,
Lampung Utara”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa program ini merupakan sebagai
salah satu upaya untuk memberikan pelayanan kepada pahlawan pangan (para
petani) agar pupuk bersubsidi tersalurkan sesuai dengan prinsip 6 tepat
(tepat jenis, jumlah, harga tempat, waktu, dan mutu).
“Program ini memberikan manfaat bagi kelompok tani untuk
lebih mudah mendapatkan mendapatkan informasi mengenai jumlah dan jenis
pupuk yang akan disalurkan. Serta Pembayaran oleh Kelompok Tani langsung
diterima oleh distributor”, uangkapnya.
Lebih lanjut Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi
berharap hasil Evaluasi dan perbaikan System Uji Coba Distribusi Pupuk
Bersubsidi melalui Pola Billing Sytem dapat segera dipergunakan sebagai
acuan revisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pola
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi
Lampung.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dengan
didampingi oleh Kabag Humas Heriyansyah Asisten Deputi didampingi POKJA
Pupuk Nasional, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan BAKORLUH berencana
meninjau langsung pelaksanaan billing system penyaluran pupuk
bersubsidi di Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. (Rls)
