728x90 AdSpace

Latest News
Selasa, 28 Juni 2016

DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna Rembuk Desa dan Kelurahan

Wakil Gubernur Hi.BACHTIAR BASRI menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Lampung. Senin 27 Juni 2016/ Foto Dok : Humas Pemprov lampung
BANDARLAMPUNG,-Wakil Gubernur Hi.BACHTIAR BASRI menghadiri Rapat Paripurna DPRD, yang juga dihadiri mewakili Kapolda, Danrem, Danlanal, Danlanud, Danbrigif. Serta Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Badan, Dinas, Biro dan Lembaga Lain; Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Organisasi Sosial Politik, Lembaga Swadaya dan Kalangan Pers. Di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Lampung. Senin ( 27/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, diawali mempersilahkan Juru Bicara Panitia Kerja Raperda Rembug Desa dan Kelurahan Bambang Suryadi  untuk menyampaikan Laporan hasil kajian Panitia Kerja terhadap Raperda adalah timbulnya konflik dimasyarakat akibat dari persoalan sosial yang tidak selesai.

Raperda Rembug Desa dan Kelurahan mengatur mengenai tahapan Persiapan, Pelaksanaan dan Evaluasi Rembug Desa dan Kurahan, juga mengatur Tugas dan Fungsi sesuai tingkatan Mulai dari Gubernur hingga Kepala Desa, Kapolda hingga Babimkamtibmas, Danrem hingga Babinsa, serta struktur pemerintahan lainnya hingga perangkat dibawahnya. Mengatur mengenai pembiayaan serta sangsi - sangsi terhadap penuntasan Konflik di Provinsi Lampung.

Karo Humas dan Protokol melalui Kabag.Humas. Heriansyah menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengesahan dan pemberian persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa Rapat Paripurna Dewan yang diselenggarakan pada hari ini, merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, yang pembahasannya telah kita mulai sejak tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu.



Dengan telah diputuskan dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak pemangku kepentingan terkait yang telah memberikan arahan, saran dan masukan konstruktif terkait dengan substansi Raperda khususnya kepada Panitia Kezia Pembahasan Raperda yang telah dapat merampungkan pembahasannya.

“Kita berharap Perda ini nanti dapat diimplemenmsikan di tengah-tengah masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi daerah Lampung yang kondusif. aman dan damai melalui pencegahan terjadinya konflik sedini mungkin dan upaya-upaya penyelesaiannya."Pungkasnya (Rls)
Item Reviewed: DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna Rembuk Desa dan Kelurahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown