![]() |
| Ilustrasi (Ist) |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran
tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci
Ramadhan 1437 H/ 2016 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin
(06/06).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H/ 2016
M, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran
No.045.2/1091/12/2016 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung.
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03
Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan
Ramadhan.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan
efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.
“Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi
waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di
sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,”
ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana diruang kerjanya.
Untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama
bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat
berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang
sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul
11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, hari kerja setelah bulan Ramadhan 1437 H
kembali mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Selain itu ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam
surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menghimbau
agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja
dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Gubernur Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan
1437H/2016 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat", jelasnya.
Heri juga menambahkan selama bulan puasa pada Bulan
Ramadhan 1437 H/ 2016 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan
bulanan serta senam ditiadakan. (Rls)
