![]() |
| Ilustrasi/Istimewa |
BANDARLAMPUNG,-Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85
(delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam
arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi
Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang
Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan
Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang
Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang
Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan
Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.
Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan
kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah
strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta
mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan
terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7
(tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur
tentang urusan pemerintah absolut.
Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung
Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat
34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur
tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap
Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah
bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.
Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan
Retribusi Perizinan tertentu.
“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang
menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah
yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7
Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, Kepala Biro Hukum
Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap
Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota
diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk
mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling
lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut”, tutupnya. (Rls)
