![]() |
Proyek yang dikerjakan hampir satu bulan itu tidak disertai pemasangan plang proyek. Pantauan di lokasi proyek sepanjang jalan pramuka mulai dari dekat Universitas Malahayati sampai dengan muka jalan Pramuka persis di Lampu merah sama sekali tidak ditemukan plang proyek.
Dimintai tanggapanya, Direktur Indonesian Social Control (ISC). Roli menjelaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” kata Rolie, Selasa 26 September 2017.
Rolie menambahkan, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Rolie menambahkan, dirinya juga sempat mengamati pengerjaan proyek itu. Anyaman besi yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).
"Seharusnya besi yang digunakan besi ulir namun ini tidak digunakan, belum lagi jarak antar besi lebih dari 40 centimeter. (r)
