728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 08 September 2017

Kasus Penggelapan Gula Tandatangan Palsu

Bandarlampung- David Sihombing Kuasa hukum pemohon Dian Anggraini (istri tersangka Murti), mempertanyakan tidak ada kesimpulan diakhir persidangan oleh hakim praperadilan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan gula bukan tandangan asli, melainkan keasliannya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu hanya stempel yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (8/9/2017).

“Keterangan penyidik tidak sesuai dengan fakta, 5 orang bersama-sama menurut penyidik pertama sudah tersangka namun ditangguhkan,” jelas David.


Menurut saksi Aiptu Bibin Surahman menyatakan tandatangan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam perkara praperadilan itu, pemohon ialah Dian Anggraini (istri tersangka Murti) didampingi kuasa hukumnya David Sihombing. Sedangkan termohon ialah Polda Lampung Cq. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B-619/VI/2017/SPKT tertanggal 1 Juni 2017 dengan terlapor Ahmad Masrudin alias Nur Alias Imam.

Pada sidang yang dipimpin Hakim tunggal Mansyur, kedua belah pihak menghadirkan dua saksi dari pemohon dan dua saksi termohon. Terungkap dalam sidang saksi termohon (Polda Lampung), Bibin Surahman mengatakan tandatangan yang ada dalam SPDP Nomor:88/Subdit- III/VII/2017/DITRESKRIMUM tanggal 6 Juli 2017 adalah bukan tandatangan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, dan kop suratnya menggunakan kertas A4 dan fotokopi.

"Tetapi stempelnya basah dan asli, tapi tandatangannya tidak asli," ungkap Aiptu Bibin Surahman dihadapan Hakim.

Saksi Bibin menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa penyidik yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun penyidik itu belum sarjana. Saksi lain dari Polda Lampung, Anton mengaku dirinya masuk dalam Surat Perintah Penyidikan, akan tetapi tidak masuk dalam surat perintah penahanan.

"Lulusan saya SMA, tapi saya masuk dalam SP Sidik,” ujarnya.

Hal lain yang terungkap dalam sidang itu adanya perdebatan mengenai waktu penyerahan SPDP yang ditunjukkan oleh Pemohon. Menurut Pemohon, SPDP yang ditunjukkan dalam sidang adalah SPDP yang diterima tanggal 26 Juli 2017, sementara menurut Termohon SPDP yang ditunjukkan Pemohon dalam sidang adalah SPDP yang diberikan tanggal 12 Juli 2017.

“Saya yang menerima SPDP ini pada tanggal 26 Juli 2017, mengenai SPDP tanggal 12 Juli 2017, saya tidak tahu, dan surat yang diterima oleh Pemohon tanggal 12 Juli 2017 adalah pemberitahuan kepada keluarga yang bertuliskan dua lampiran yakni surat perintah penahanan penangkapan, jika ada surat lain, harus dituliskan lampirannya tiga lembar,” ujar kuasa hukum Pemohon. (*)
Item Reviewed: Kasus Penggelapan Gula Tandatangan Palsu Rating: 5 Reviewed By: Unknown