![]() |
Rakor
berupaya mencari solusi terbaik bagi dua perusahaan yang belum
memberikan izin atas penggunaan lahan yang akan dilintasi jalan tol.
Disepakati,
Kantor Staf Presiden akan memanggil perusahaan dimaksud, PT. GGPC dan
PT. Lambang Jaya. Tepatnya pada rapat evaluasi dan koordinasi di kantor
yang sama pada Oktober mendatang.
Rapat
selanjutnya itu sekaligus mengagendakan tinjauan ke lapangan melihat
kemajuan fisik pembangunan jalan tol trans Sumatera. Persisnya di ruas
Bakauheni - Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar - Pematang Panggang.
Kantor
Staf Presiden Joko Widodo dalam rapat itu mengapresiasi Pemprov Lampung
yang berperan aktif mempercepat pembangunan ruas jalan tol tersebut.
"Bukan hanya berperan aktif melaksanakan kebijakan. Tetapi juga memimpin
dan mengoperasionalkan kegiatan di lapangan secara aktif," puji Deputi I
Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Program Prioritas Nasional Kantor
Staf Presiden Darmawan Prasodjo usai rapat.
Koordinator
Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden Febri Calvin
Tetelepta berharap hambatan dapat segera terselesaikan. "Untuk itu akan
dilakukan upaya-upaya yang baik agar pihak terkait dan terlibat dalam
proses pembangunan jalan tol ini sadar akan perannya bagi pembangunan
jalan tol," ujarnya.
Febri
Calvin Tetelepta menegaskan semua kebijakan harus sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. Sehingga perlu dijalankan berbagai tahapan seperti
dialog dengan pihak terkait. "Prinsipnya adalah rakyat atau siapapun
jangan sampai ada yang dirugikan tetapi program percepatan pembangunan
nasional ini tidak boleh terhambat," ingatnya.
Ketua
Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Adeham menerangkan,
tim percepatan pembangunan jalan tol rutin menggelar rakor dan evaluasi
progress pembangunan jalan tol.
"Hal
ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo melalui Kantor
Staf Presiden. Karena jalan tol Sumatera yang melintasi Provinsi
Lampung ini termasuk Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam
Perpres 58 Tahun 2017 Tentang Proyek Strategis Nasional dan Perpres 117
Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera".
Hadir
dalam rapat Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Provinsi Lampung Iing Sarkim, Direktur Operasi II Wijaya Karya
Nyoman Wirya Admaja, PPTK Ruas Saba Balau- Terbanggi Besar, PPTK Ruas
Terbanggi - Pematang Panggang, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Adbang
Setda Prov Lampung. (Humas Prov)
