![]() |
Salah satu tambang yang tak berijin banyak dijumpai di Bandarlampung. (ist) |
KILAS LAMPUNG
– Kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau dapat dikatakan
tambang ilegal banyak ditemukan di Bandar Lampung. Aktivitas tambang pun sampai
hari ini masih terus beroperasi mengeruk bukit-bukit untuk dijual ke pasaran.
Hal itu sudah terjadi sejak lama sehingga terkesan telah terjadi pembiaran
oleh Pemerintah Bandarlampung. Sebab pihak Pemkot tidak memiliki data
pertambangan, selama ini penambang juga tidak memiliki izin namun tidak ada
tindakan tegas terhadap penambang.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah memberi teguran untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah memberi teguran untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Provinsi Lampung Prihartono G Zain melalui Kabid Pertambangan Umum
Asrul Tristianto menegaskan, secepatnya mengurus perizinan usaha tambang ke
Pemprov.
"Sewaktu kita tinjau banyak pertambangan yang tidak berizin dan sudah dihentikan segala kegiatan penambang tapi sekarang marak kembali penambangan ilegal. Apalagi diwilayah Jl Pangeran Tirtayasa itu semua belum punya izin," ujar Kabid Pertambangan Umum Asrul Tristianto saat ditemui, Jumat (10/2).
Asrul mengaku belum mengetahui mengenai jumlah keseluruhan tambang yang belum mengurus perizinan. Tapi terkait hal itu pihaknya sudah menginventarisir berdasarkan letak wilayah.
"Kalau jumlah semua tambang yang tidak berizin belum tahu tapi kita sudah survei. Kemudian diinventarisir berdasarkan wilayah seperti disepanjang Jl Pangeran Tirtayasa, PJR (Sutami), Suka Menanti (Kedaton), Gunung Camang, Gunung Kunyit (Jalan Yos Sudarso) dan Jl Urip Sumoharjo," terang dia
Pemilik tambang perseorangan ataupun kelompok supaya dapat kooperatif mematuhi himbauan untuk mengurus izin yang saat ini sudah tidak lagi dikeluarkan Pemerintah Kota.
Apabila tetap kekeh dengan tambang ilegal artinya aktifitas tersebut bertentangan dengan Pasal 105 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni usaha pertambangan wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
Kemudian Pemberian izin usaha pertambangan juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2013 tentang Tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, maka aktifitas tambang dapat ditutup dan dikenakan sanksi pidana.
Untuk diketahui, Imi Masri di Jl Urip Sumoharjo diduga ilegal karena hanya memiliki izin khusus penataan lahan dan Pengambilan Batuan Secara Terbatas untuk penimbunan pembangunan ruko dengan nomor 342/III.20/HK/2013 yang sudah tidak berlaku.
Giyono di Jl Kaliasin Campang Raya, Sukabumi dengan nomor 343/III.20/HK/2013, serta Fajrina Citra Persada di Jl Pangeran Tirtayasa dengan nomor izin iup: 603/III.20/HK/2015 seluas (16.858 meter persegi) juga belum terdaftar di Pemprov Lampung. (DKI)
"Sewaktu kita tinjau banyak pertambangan yang tidak berizin dan sudah dihentikan segala kegiatan penambang tapi sekarang marak kembali penambangan ilegal. Apalagi diwilayah Jl Pangeran Tirtayasa itu semua belum punya izin," ujar Kabid Pertambangan Umum Asrul Tristianto saat ditemui, Jumat (10/2).
Asrul mengaku belum mengetahui mengenai jumlah keseluruhan tambang yang belum mengurus perizinan. Tapi terkait hal itu pihaknya sudah menginventarisir berdasarkan letak wilayah.
"Kalau jumlah semua tambang yang tidak berizin belum tahu tapi kita sudah survei. Kemudian diinventarisir berdasarkan wilayah seperti disepanjang Jl Pangeran Tirtayasa, PJR (Sutami), Suka Menanti (Kedaton), Gunung Camang, Gunung Kunyit (Jalan Yos Sudarso) dan Jl Urip Sumoharjo," terang dia
Pemilik tambang perseorangan ataupun kelompok supaya dapat kooperatif mematuhi himbauan untuk mengurus izin yang saat ini sudah tidak lagi dikeluarkan Pemerintah Kota.
Apabila tetap kekeh dengan tambang ilegal artinya aktifitas tersebut bertentangan dengan Pasal 105 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni usaha pertambangan wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
Kemudian Pemberian izin usaha pertambangan juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2013 tentang Tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, maka aktifitas tambang dapat ditutup dan dikenakan sanksi pidana.
Untuk diketahui, Imi Masri di Jl Urip Sumoharjo diduga ilegal karena hanya memiliki izin khusus penataan lahan dan Pengambilan Batuan Secara Terbatas untuk penimbunan pembangunan ruko dengan nomor 342/III.20/HK/2013 yang sudah tidak berlaku.
Giyono di Jl Kaliasin Campang Raya, Sukabumi dengan nomor 343/III.20/HK/2013, serta Fajrina Citra Persada di Jl Pangeran Tirtayasa dengan nomor izin iup: 603/III.20/HK/2015 seluas (16.858 meter persegi) juga belum terdaftar di Pemprov Lampung. (DKI)