728x90 AdSpace

Latest News
Jumat, 21 Oktober 2016

KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Menjadi Tersangka Suap


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/6/2016)./Istimewa
Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka.

Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016,” Jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, melalui Siaran press yang diterima fajar sumatera via WA. Jumat (21/10).


Atas perbuatannya Bambang Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Dalam kasus ini, Bambang Kurniawan terbukti memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan yang notabene Bambang adalah pejabat negara. 


Sejumlah anggota DPRD ‎yang mendapatkan uang dari Bambang pun lantas melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, mereka juga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti.

Saat fajar sumatera menanyakan lebih lanjut kepada Yayuk Andriati Iskak apakah Bambang Kurniawan sudahmenjadi tahanan KPK  dirinya mengatakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bambang Kurniawan. 


Sekadar diketahui, terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK. Mereka diantaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi. 

Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523.350.00.(*)
Item Reviewed: KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Menjadi Tersangka Suap Rating: 5 Reviewed By: Unknown