![]() |
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/6/2016)./Istimewa |
Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.
“Tersangka Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016,” Jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, melalui Siaran press yang diterima fajar sumatera via WA. Jumat (21/10).
Atas
perbuatannya Bambang Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus
ini, Bambang Kurniawan terbukti memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada
anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan
yang notabene Bambang adalah pejabat negara.
Sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang pun lantas
melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, mereka juga meminta lembaga
antirasuah itu menindaklanjuti.
Saat fajar sumatera menanyakan lebih lanjut kepada Yayuk Andriati Iskak apakah Bambang Kurniawan sudahmenjadi tahanan KPK dirinya mengatakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bambang Kurniawan.
Saat fajar sumatera menanyakan lebih lanjut kepada Yayuk Andriati Iskak apakah Bambang Kurniawan sudahmenjadi tahanan KPK dirinya mengatakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bambang Kurniawan.
Sekadar diketahui, terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang
tersebut ke KPK. Mereka diantaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan,
Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri
Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi.
Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta,
Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp30 juta, Tahzani
Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30
juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut
ditotal berkisar Rp523.350.00.(*)