DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna penyampaian kebijakan KUA-PPAS
|
Bandar Lampung-Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afirzal membuka rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2016 dan serta lanjutan pembicaraan tingkat I dalam rangka pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) rancangan peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sidang paripurna Rabu 28 September 2016 tersebut di buka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, didampingi, Patimura, Ismet Roni dan Johan Sulaiman serta Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono, dan 52 Anggota DPRD, dan semua Forkomfinda lingkungan Provinsi Lampung.
Penjabat Sekdaprovinsi membacakan sambutan kebijakan KUA-PPAS
|
Dedi mengatakan sidang paripurna ini dalam ramgka penyampaian merupakan pembhasan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2015, telah didahului dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor 160/1298/13.01/2015 dan 415.4/2966/II.02/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016.
Penjabat Sekdaprovinsi menyerahkan draf APBP-P KUA-PPAS
|
Selanjutnya pembicaraan tingkat I dalam rangka pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) rancangan peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Raperda Analisis Dampak Lalu lintas di Provinsi Lampung, Raperda Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konnstruksi, Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIP) Provinsi Lampung tahun 2016-2035. (Advetorial)