![]() |
Ilustrasi |
Sektor parkir salah satu potensi besar pendongkrak PAD di Dishub Bandarlampung diduga syarat mainan. Bukan tanpa sebab wakil rakyat mensoal kinerja Dishub setempat.
Anggota Komisi II Bandarlampung, Yusuf Erdiansyah Putra mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan rapat Hearing(Dengar pendapat) dengan Dishub dan dipanggil(Hearing) lintas komisi, karena satker Dishub adalah Komisi III, namun komisi II bisa melakukan pemanggilan atas dasar PAD, lalu surat pemanggilan itu masih tertahan di ketua DPRD Bandarlampung.
Politisi Hanura Bandarlampung ini menuturkan, rencananya Komisi II akan mengklarifikasi Dishub, untuk mengetahui kendala pencapaiannya, tahun lalu(2015), dikarenakan capaian PAD di Tri Wulan jauh dari target yang ditetapkan, namun anehnya kata dia, di penghujung tahun capaian PAD baru melesat.
"Ini ada apa? Apa retribusi sudah ada kemudian diendapkan, di bulan Oktober capaian PAD mencapai 60 persen, penghujung. Kok 80 persen enggak masuk akal, ada point yang kita tanyakan tentang kinerja parkir,"kata dia, Senin (7/3).
Anggota DPRD Bandarlampung, Grafieldi Mamesah mengatakan, untuk target PAD parkir di Dishub tahun 2016 mencapai Rp 6,3 miliar, sedangkan untuk tahun 2015 targetnya masih sama(Rp 6,3 miliar) dan terealisasi 49 persen atau sekitar Rp 3 miliar.
Untuk retribusi parkir kata dia, di jalan umum PAD-nya mencapai Rp 6,6 miliar namun terealisasi Rp 5,1 milar atau 77 persen di tahun 2015. Ia menjelaskan, pajak parkir adalah pajak yang dikelola pihak ke tiga, seperti mall, hotel dan lainnya, namun untuk retribusi parkir itu, retribusi langsung yang dikelola Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) parkir, seperti parkir di jalan, di kelola resmi.
"Sementara kita lihat, jika parkir dipegang Dishub lebih unggul(baik) artinya mendekati target,"kata politisi PKS Bandarlampung ini.
Terpisah, Komisi II DPRD Bandarlampung, Yusuf Erdiansyah Putra, mengatakan, DPRD Bandarlampung menelaah Pendapatan Asli Daerah(PAD) di Dinas Perhubungan(Dishub) setempat yang tidak melampaui target yang ditetapkan pemerintah kota(pemkot).
Namun DPRD Bandarlampung dengan tegas mengatakan, jika parkir dikelola
pihak ke tiga dengan PAD yang ditetapkan pemkot setempat, DPRD bisa
mengawasi penuh pelaksanaannya.
"Kalo pihak ke tiga yang pegang kita enggak bisa eksplor semua, kalo dipegang Dishub ada celah kebocoran," Kata dia.
Politisi partai Gerindra Bandarlampung ini mengaku, pihaknya telah mengecek di lokasi parkir dan melihat potensi PAD parkir, hasil dari pihanya turun ke lapangan tadi, mewacanakan untuk menggagas petugas pemungut pajak parkir khusus, artinya per objek pajak, seperti Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) khusus yang menangani pajak reklame, pajak rumah makan dan lain.
Tujuannya, agar mempermudah kerja di lapangan, karana UPTD tiap kecamatan memakai subsidi silang, lalu di laporan DPRD Bandalampung mendapat laporan sekian persen.
"Pokoknya untuk mempermudah tiap objek pajak, itu nanti yang kita genjot,"ucapnya.
Saat ini UPTD yang ada UPTD per kecamatan, ia mengaku, untuk sektor PBB dipegang camat dan lurah jauh menurun dibanding sebelumnya, hal ini yang menjadi telaah Komisi II DPRD Bandarlampung.
"Apa ada kebocoran?, itu kita enggak tahu,"urai dia.
Saat ini kata Politis Gerindra, yang paling berat dalam capaian PAD di Bandarlampung dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), perlu petugas pajak yang harus turun, dikarenakan banyak masyarakat yang konvensional, masyarakat sering marah karena harus membayar pajak, untuk menanganinya, harus ada edukasi yang diberikan pada masyarakat untuk menyadarkan masyarakat sadar bayar PBB, kemudian dengan memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
"Seperti setor ke kepala lingkungan, atau banyak dibuat loket pembayaran PBB, untuk yang kita dorong ke Dispenda,"tukasnya. (*)