728x90 AdSpace

Latest News
Minggu, 06 Maret 2016

BKD Tidak Memahami Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik

Rolling 92 Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Di Gedung Balai Keratun, Jumat 4 Maret 2016
BANDARLAMPUNG,- Kepala BKD Privinsi Lampung, Zaini Nurman. Serta Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan, Rendi Reswandi, Diduga tidak memahami  Undang- Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seharusnya, Dizaman keterbukaan publik seorang pejabat mengerti dan memahami Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwasanya keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Namun transparansi tidak pernah selalu diterapkan oleh Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD).

Yusdianto, Akademisi Unila menyayangkan, BKD Provinsi Lampung tidak transparan kepada awak media terkait daftar Rolling nama dari 92 pejabat eselon III dan IV (kemarin), Jumat 4 Maret 2016 di gedung Balai Keratun.

Menurutnya, Jika berbicara Rolling pejabat, harus menggunakan undang-undang Administrasi Sipil Negara (ASN).  Setiap informasi yang terkait dengan kebijakan, selayaknya harus dipublikasikan. Rolling kemarin harusnya melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh ASN, mekanisme itu harus mengacu kepada peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara.

Yang jelas ada di undang-undang ASN, jadi ketika sudah ada keputusan yang diambil, Maka di sampaikan kepada publik, dan publik harus mengetahuinya.  Alasanya apa dan bukan lagi alasan penyegaran. Tetapi harus betul-betul yang terkait dengan kebutuhan dari posisi yang sudah ditentukan.

“Dan itu tidak boleh atas kepentingan semata. Tentunya harus betul-betul mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan. Baik oleh peraturan dan keputusan undang- undang oleh menteri pemberdayaan aparatur negara.”  Terangnya kepada awak media melalui sambungan telpon. Minggu (6/3).

Menurutnya, undang-undang informasi keterbukaan publik itu jelas, terkecuali jika memang hal-hal yang membahayakan negara. Tetapi jika informasi yang dapat diberikan informasi layak diberikan kepada publik. Maka harus di publikasikan kepada masyarakat.

Dirinya menyesalkan dan prihatin, Terkait BKD yang tidak transparan terhadap media, seharusnya mengenai keputusan kebijakan roling itu seharusnya melewari mekanisme yang suidah ditentukan yang sudah jelas. Jadi menurutntya BKD harus menyampaikan kepada publik terkait daftar nama-nama 92 pehabat yang di rolling kemarin.

“Itu sudah ada, dan memang sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya menyesalkan dan merasa prihatin”  sesalnya.

Jadi BKD harus segera memyampaikan kepada publik dan itu sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentun. Dan tidak boleh tertutup, jika memang tidak transparan artinya banyak ketentuan yang dilanggar, sakah satunya undang undang keterbukaan publik.

Sangat disayangkan, Terlebih ketika  Asisten IV Bidang Umum Hamartoni mengambil sumpah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan struktual golongan III dan IV, Kepada awak media, Rendi Reswandi,  mengatakan, bahwa data nama yang dimutasi pihaknya sudah menyerahkan langsung kepada Biro Humas dan Protokol.

“Sudah di Humas (Bang Heri),” kata Rendi. Lantas data tersebut kata insan pers hanya data golongan III-IV. Namun Rendi berdalih data tersebut ada di BKD.

Lanjutnya, Terlebih Informasi yang disampaikan oleh staf Rendi, mengatakan tidak sedang berada ditempat. Saat awak media ingin meminta data yang seharusnya data pejabat yang di rollling sepatutnya menjadi konsumsi publik, media seakan seakan dipersulit. Salah satu staf Rendi, menjelaskan bahwa data yang diminta awak media tersimpan di Flashdisk, namun dirinya tidak dapat memberikan data tersebut.

“Ya, kesana saja nanti kita kasih” kilah Rendi menjawab minta diposisikan.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal  mengkritsi soal tidak transparan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

“Ini aneh, ada apa? seharusnya itu terbuka dong, jangan menjadi pertanyaan, apalagi mereka sudah dilakukan mutasi,” sesal Dedi.

Mantan Sekretaris DPD PDIP ini menambahkan, apalagi dua pegawainya juga terkena rolling tanpa ada kordinasi.

“Seharusnya mereka kordinasi dulu donk, karena kan di dewan ada kebijakan dan fasilitas, Harus koordinasi” imbuhnya.

Sebelumnya kemarin,  Jumat (4/3) Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh asisten IV bidang  administrasi umum, Hamartoni Ahadis merolling 92 pejabat struktural eselon III dan IV lingkungan pemerintah provinsi Lampung di gedung Balai Keratun.

Sebanyak 51 pejabat eselon III  lingkungan pemprov Lampung yang di Rolling, diantaranya, Marzuki, S.Sos jabatan baru sebagai kepala bidang kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung serta Sahroli Darni, S.Sos jabatan baru sebagai kepala UPTD Pertambangan dan Energi Wilayah V pada Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Lampung.

Rolling jabatan eselon III ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo nomor : 821.22/ 214/ II.10/2016 tanggal 3 Maret 2016 mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural eselon III dilingkungan pemprov Lampung.

Sementara itu, sebanyak 41 pejabat struktural eselon IV lingkungan pemprov Lampung yang di Rolling, diantaranya, Nofirdon Muchtar, SP. ME dengan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Sekretariat Dinas Perdagangan provinsi Lampung dan Mastur, S.Sos dengan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung.

Rolling jabatan eselon IV ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo nomor : 821.23/ 215/ II.10/2016 tanggal 3 Maret 2015 mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural eselon IV dilingkungan pemprov Lampung. (SID)
Item Reviewed: BKD Tidak Memahami Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik Rating: 5 Reviewed By: Unknown